MUARA BUNGO - Buser Polres Bungo menembak mati buronan kasus perampokan, Yusuf, 35 tahun, warga Dusun Dusun Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Yusuf ditemba
k karena dia menembak polisi saat hendak ditangkap.
Namun, gara menembak buronan ini Polres justru kena denda adat. Denda ini disepakati dalam pertemuan antara perwakilan massa, tua tengganai, dan rio Dusun Lubuk Landai dengan Polres Bungo. Pertemuan dilangsungkan di Kantor Polres Bungo, Rabu (11/6/2014) petang.
Pertemuan dilakukan untuk menghindari amuk ratusan warga Dusun Lubuk Landai yang tidak terima atas penembakan Yusuf.
Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut, Polres Bungo membayar denda adat seekor kerbau yang dihargai Rp 9 juta. Selain itu, Polres membayar selemak semanis dan kain 64 gabung. Total denda yang harus dibayar jika diuangkan mencapai hampir Rp 20 juta. Polres juga membiayai pemakaman Yusuf dan tahlilan selama 7 malam.
Meski sudah tercapai kesepakatan, massa yang sempat tertahan di simpang Tanah Sepenggal akhirnya tetap mendatangi Polres Bungo. Beruntung, polisi yang berjaga-jaga tidak terpancing dan akhirnya massa pun bubar.
Sumber: http://www.berita3jambi.com/?/baca/7437/

