Mediajambi.com - Guna mendorong daya saing, terciptanya persaingan usaha yang sehat Dinas Perindustrian dan Perdagangan perdagangan mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 53 tahun 2009. Isinya tentang pengawasan mutu bahan olahan komoditi ekspor atau standar Indonesian Rubber (SIR) yang diperdagangkan kepada aparat Dinas Perindag kabupaten dan pelaku usaha di Kabupaten Bungo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi H A Zaki mengatakan karet merupakan salah satu komoditi perkebunan unggulan dan merupakan sumber penerimaan devisa Provinsi Jambi. “Provinsi Jambi sebagai penghasil karet terbesar, namun produktivitas dan mutu bokar masih belum seperti yang diharapkan,” ujarnya kepada Mediajambi.com.
Dikatakannya, Permendag Nomor 53/M-DAG /PER /10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standar Indonesia Rubber (SIR). Perlu pembinaan dan penerapan jaminan mutu di tingkat Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB). Tujuannya agar bokar yang dihasilkan dan diperdagangkan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Masalahnya mutu bahan olahan karet (Bokar) di Provinsi Jambi saat ini dengan kadar karet kering (KKK) masih dibawah 50 persen. Sebagian besar petani mengolah bokar menggunakan pembeku yang tidak direkomendasikan, seperti asam cuka, dan pembekuan secara alami. Akibatnya harga karet ditingkat petani lebih murah.
Padahal jika menggunakan pembeku yang direkomendasikan pemerintah seperti asam semut, dan deorub kualitas bokar bisa 66-70 persen. “Selain itu deorub salah satu pembeku karet ramah lingkungan dan dapat meningkatkan kualitas kadar karet kering,” jelas A Zaki.
Dinas Perindag menurutnya telah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani untuk menggunakan larutan pembeku deorub. Karena sejalan dengan Permendag Nomor 53/M-DAG /PER /10/2009 tentang pengawasan mutu bokar SIR yang diperdagangkan. “Karet yang diperdagangkan harus sesuai dengan mutu yang disyaratkan,” ungkapnya.
Tim Pembina Peningkatan Mutu Karet Provinsi Jambi Hj masrita mengatakan pihaknya bersama Dinas Perindag Kabupaten terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha/pedagang informal tentang pengawasan mutu bokor SIR yang diperdagangkan dan larutan pembeku karet yang ramah lingkungan (deorub).
Masalahnya sebagian pelaku usaha masih belum memahami tentang kepemilikikan Surat Tanda Pendaftaran Pedagang (STTP) bokor SIR dan belum adanya sanksi tegas bagi yang tidak memiliki STTP. Selanjutnya masih banyak pelaku usaha yang menyimpan, membeli dan menjual karet kotor. “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha dapat membeli bokor yang menggunakan pembeku yang telah direkomendasikan pemerintah,” ucapnya.
Untuk peningkatan dan kosistensi mutu Bokor SIR disentra-sentra produksi, pihaknya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan pedagang informal berupa bantuan teknis, pelatihan, konsultasi atau sosialisasi kebijakan di bidang mutu Bokor SIR.
Agar ketentuan-ketentuan dalam kebijakan tersebut dapat berjalan efektif perlu diterapkan pemberian sanksi terhadap UPPB, pelaku usaha dan pedagang informal yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Pemberian sanksi tersebut berupa pencabutan registrasi dan larangan memperdagangkan Bokor SIR.(mas)
Sumber : http://mediajambi.com/berita-662-perindag-sosialisasikan-mutu-karet-di-pasar-lelang-di-bungo.html
Foto : Mediajambii.com