TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Malam pergantian tahun banyak dirayakan dengan bergembira. Namun tidak bagi pria berinisial A alias R, karena ia mesti berurusan dengan polisi.
Tidak hanya sekedar berurusan dengan penegak hukum. Pria kelahiran Muara Enim, Sumsel, dan tinggal di Perumahan Bungo Persada Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, bahkan mesti menginap di sel tahanan Polres Bungo.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, mengkonfirmasi tangkapan ini. Ia mengatakan penangkapan kepada pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini dilakukan pada Kamis (31/12) sekira pukul 12.00.
"Sekitar jam 12.00 kita tangkap atas tuduhan pelaku pencuriankendaraan bermotor roda dua. Berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh anggota," ujar Ardi kepada Tribun.
Ardi mengatakan bahwa dasar penanhkapan adalah laporan polisi bernomor LP/B/566/XII/2015/Jambi/Res Bungo/SPKT. Laporan ini diterima polisi pada Rabu (30/12) dari pelapor sekaligus korban, M Syah Dian (44).
Pria asal Kelurahan Sungai Binjai Kecamatan Bathin III ini kehilangan sepeda motornya pada sekira pukul 05.30. Sepeda motor itu hilang dari kawasan Pasar Atas Muara Bungo.
Awalnya, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran sebelah kanan Pasar Atas. Sepeda motor itu lalu ditinggal sekitar 30 menit karena ia berbelanja
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2016/01/01/setelah-curi-motor-ardi-berniat-minum-tuak-28-jam-kemudian-disergap-polres-bungo
