JAKARTA - Pengamat
Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro
mengingatkan Pemerintah-DPR konsisten dengan moratorium pemekaran yang
telah diberlakukan sejak 2009. Hal ini dikatakan Siti menanggapi sikap
DPR yang terkesan kukuh segera membahas 65 Rancangan Undang-undang
Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan inisiatif DPR.
![]() |
Ilustrasi - Foto: google.com |
Menurutnya, melalui desentralisasi dan
Otonomi Daerah (Otda), pembentukan daerah baru mestinya disesuaikan
dengan tujuan Otda untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan
kesejahteraan rakyat.
Dikatakan Siti Zuhro, setidaknya
pemerintah dan DPR konsisten melaksanakan moratorium sampai revisi UU
32/2004 tentang pemerintahan daerah selesai. Sebab usulan-usulan
pembentukan DOB seharusnya merujuk pada UU Pemda yang baru.
"Karena UU Pemda baru, di dalamnya
memuat substansi grand design penataan daerah, khususnya mengenai
persyaratan pemekaran dan tahapan-tahapan yang harus dilaluinya," ujar
pengamat yang akrab disapa Wiwieq itu.
Selain itu, kata Wiwieq, daerah yang
dimekarkan tidak otomatis menjadi DOB, tapi harus melalui tahap menjadi
daerah administratif yang bersifat sementara, sehingga bila dikemudian
hari bermasalah, akan digabungkan kembali.
Ditambahkannya, terkait dengan
paripurnanya RUU DOB menjelang Pemilu 2014, maka dirinya berpandangan
pemekaran menjelang pemilu tak diperlukan, karena sarat dengan muatan
politik.
"Ini akan menjadi komoditi politik dan
alat barter politik yang ujungnya akan menyengsarakan rakyat dan
membebani APBN," tandasnya.(Fat/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/12/14/205641/Pemerintah-DPR-Diminta-Konsisten-Moratorium-Pemekaran-