Headlines News :

.

.

.

makanan ringan
BelajarInggris.Net 250x250

Telepon Penting

Penjagaan Polres 110 atau 0747-2211
Satuan Lalu Lintas 0747-21144
Polsek Kota 0747-7002080
Satpol PP 0747-21651
IGD RSU Muara Bungo 118 atau 0747-21314, 0747-323493 ext 267
Pemadam Kebakaran 113 atau 0747-22199
Gangguan PDAM 0747-322622
Gangguan PLN 123 atau 0747-21046
Tampilkan postingan dengan label Pemekaran Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemekaran Daerah. Tampilkan semua postingan

Pemekaran Daerah Ditolak, Moratorium Dilanjutkan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan mengungkapkan sekitar 2.000 daerah mengajukan pemekaran menyusul 542 wilayah yang kini telah berstatus menjadi daerah otonom. 
Namun, Pemerintahan Joko Widodo menolak untuk mengabulkannya karena salah satunya mempertimbangkan besarnya beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah pusat dan daerah. 
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menilai, pemekaran wilayah memberikan implikasi negatif pada beberapa tahun awal sejak otonom. Implikasi pertama, besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima tiap daerah menjadi semakin kecil karena disedot sebagian untuk menunjang anggaran daerah otonom baru.
Karenanya, lanjut Boediarso, Kementerian Keuangan mendukung Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang memperpanjang moratorium pemekaran wilayah, setidaknya hingga akhir periode Pemerintahan Joko Widodo.
Boediarso menyebutkan, berdasarkan hasil Sidang DPOD yang diketuai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, saat ini sudah ada 2000 usulan pemekaran wilayah baru, baik yang menuntut menjadi provinsi maupun kabupaten/kota baru. Jumlah usulan  itu hampir empat kali lipat dari jumlah daerah otonom saat ini yang sebanyak 542 daerah, meliputi 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Sementara itu, lanjutnya, alokasi DAU cenderung stagnan yang sekalipun naik sangat tipis. Tahun ini, alokasi DAU hanya sebesar Rp385,36 triliun, sedangkan tahun depan pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 5 persen menjadi Rp404,73 triliun.
“Nah itu, kalau terjadi, semua usulan pemekaran wilayah disetujui, pasti DAU habis. Sekarang saja 542 daerah seperti itu, kalau 2000 seperti apa,” tutur Boediarso saat diwawancara CNNIndonesia.com di kantornya, Kamis (18/8).
Implikasi kedua, lanjut Boediarso, alokasi gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dipastikan melonjak pasca pemekaran wilayah. Pasalnya, pemekaran daerah membutuhkan tambahan sumber daya manusia untuk mengelola administrasi pemerintahan di masing-masing daerah baru.
Tak hanya itu, kata Boediarso, anggaran Kementerian/Lembaga (KL) yang yang peruntukan belanjanya di daerah juga pasti naik signifikan. Sampai saat ini, pemerintah pusat perlu menaruh perpanjangan tangannya untuk menjalankan enam fungsi utamanya, yakni fiskal, moneter, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan,  agama, dan peradilan.
“Kalau Kementerian Keuangan, pasti harus ada kantor wilayah baru, Kantor Pelayanan Pajak Baru, kan gitu, kemudian untuk Kementerian Agama ada Kantor Urusan Agama, dan lain-lainnya,” paparnya.
Selain itu semua, Boediarso mengingatkan bahwa pemekaran wilayah juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Bahkan, pemekaran wilayah bisa menambah daerah tertinggal baru jika induk daerahnya tidak memiliki cukup potensi untuk berkembang.
“Kalau menurut laporan Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Tjahjo Kumolo pada sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang dipimpin Pak Wapres saat mengenai penetapan moratorium, pemekaran itu banyak yang gagal,” ujarnya.
Karenanya, Boediarso tak heran jika Sidang DPOD memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan moratorium hingga akhir masa pemerintahannya.
“Itu rekomendasi DPOD, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai wapres. Kan masih ada kabinet yang memutuskan. DPOD itu fungsinya memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” ujarnya.
Kendati demikian, Boediarso menambahkan, tujuan pemekaran wilayah adalah untuk mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan publik dengan memperpendek rentang kendali pemerintah pusat. Harapannya, upaya pencapaian kesejahteraan publik (social welfare) menjadi lebih cepat.

“Kalau daerahnya besar, baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam, potensinya besar, maka dia (daerah) akan berpotensi berkembang dengan baik,” ujarnya.
Sumber:http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20160819064444-78-152372/tuntutan-otonom-2000-daerah-ditolak-moratorium-dilanjutkan/

Pemekaran Merangin, Kerinci dan Bungo

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Pemekaran tiga daerah di Provinsi Jambi nampaknya akan menggantung. Karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar desain penataan pemekaran daerah. Rancangan PP yang mengatur soal pemekaran wilayah masih digodok di Pusat. Ada tiga Kabupaten yang diusulkan untuk dimekarkan di Jambi.

Tiga Kabupaten itu yakni, Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Persiapan Kerinci Hilir. Kabupaten Merangin menjadi Kabupaten Tabir Raya. Pemekaran Muara Bungo menjadi Kota Madya dan Kabupaten Bungo. Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Persiapan baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi (6/6) lalu. 

Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi mengatakan, salinan berkas paripurna itu akan disampaikan ke Kemendagri oleh Komisi I DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten.

“Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri,” katanya saat dikonfirmasi (7/6) kemarin. Kemudian Kemendagri akan membentuk tim independent.  Tim independent bentukan Kemendagri akan  melakukan analisis-analisis. Baik terkait administrasi, wilayah dan beberapa factor lainnya.

Jika dinilai layak oleh tim independent,  akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Kabupaten Persiapan tentunya dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI. “Sekarang itu PP-nya yang belum ada, yang penting kita usul dulu,” jelasnya.

Jika sudah ada PP Kabupaten Persiapan untuk pemekaran Kerinci Hilir, maka nantinya akan ditunjuk pejabat bupati selama dua tahun. Namun demikian, Kabupaten persiapan itu tetap menginduk pada Kabupaten Kerinci.

“Kalau Kabupaten Merangin sudah di Kemendagri dan selanjutnya ke DPR RI, disetjui apo idak, baru dijadikan UU,”  imbuhnya. Sedangkan pemekaran Kabupaten Bungo sudah distop karena ada surat dari Bupati Bungo yang meminta pemekaran ditunda. “Surat yang ia sampaikan itu tidak pakai tembusan dari Pemprov Jambi,” tegasnya.

Jika tidak ada surat permintaan penundaan itu, kata Yazirman, Kabupaten Bungo sudah mekar. “Karena kemarin itu sudah di ujung. Kalau mereka mau memekarkan Bungo, harus mengajukan dari awal lagi,” bebernya. Jika dimekarkan, Kecamatan yang masuk Kabupaten Bungo, meliputi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Rantau Poandan, Pelepat Ilir, Pelepat, Tanag Sepenggal, Tanah Sepenggal Lintas, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Bathin II Pelayang dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Sedangkan Kota Muara Bungo, Kecamatan Pasar, Bungo Dani, Rimbo Tengah, Bathin III dan Kecamatan Bathin II Babeko.

Ditambahkan Yazirman, pemekaran daerah ini memiliki keuntungan.  Pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.

“Lebih tersentuh, lebih banyak yang mengurus rakyat,” katanya. (fth)

Sumber: http://www.jambiupdate.co/artikel-mau-tahu-soal-pemekaran-merangin-kerinci-dan-bungo-baca-di-sini.html

Foto: ilustrasi

Pembentukan Kota Muara Bungo Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Espektasi untuk terwujudnya Kota Muara Bungo masih sangat tinggi, setelah Pemerintah Kabupaten Bungo yang memiliki posisi penting dalam realisasi wacana itu, berkali-kali menyampaikan dukungan untuk terwujudnya Daerah Otonomi Baru (DOB).

Seperti disampaikan Sekda Bungo, Ridwan Is di forum paripurna DPRD beberapa waktu lalu, kembali ia menegaskan dukungan eksekutif agar kabupaten ini 'dibelah' dua.

"Soal pemekaran kami sepakat, dan harapannya proses ini jalan dengan mengacu ke aturan dan Undang-undang yang berlaku," kata Ridwan Is.

Perjalanan proses pemekaran sudah cukup jauh, dimulai pada 2004 melalui aspirasi masyarakat, namun prosesnya beberapa kali menemukan jalan buntu.

Secara administrasi, sebenarnya kata Ridwan sudah berjalan sesuai prosedur, surat Gubernur Jambi telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun sempat tertunda, karenapemerintah pusat mengeluarkan moratorium. Namun demikian perjuangan untuk menciptakan Kota Muara Bungo akan terus berlanjut.

Sekarang, kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dengan penjabaran tentang Undang-undang 23 tahun 2014," ulas Sekda.

‎Tampaknya, kini seluruh elemen pemerintahan di daerah tidak ada lagi yang mempermasalahkan rencana pemekaran, bukan cuma eksekutif, lembaga DPRD Bungo sudah secara bulat mendorong terbentuknya DOB.

Bahkan dewan melalui Komisi I beberapa kali ke Jakarta untuk mengetahui perkembangan proses pemekaran Kabupaten Bungo.

Seperti diungkap Wakil Ketua DPRD, Syarkoni, menurutnya pemekaran sudah menjadi harapan dari masyarakat Bungo, sehingga wajar jika pemerintah bahu membahu untuk memperjuangkannya.

"Yang penting sekarang kita ikuti prosesnya sesuai prosedur. Kalau di dewan tidak ada masalah, satu suara mendukung," pungkasnya. ‎

Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2016/05/15/pembentukan-kota-muara-bungo-tunggu-kebijakan-pemerintah-pusat?page=2

MORATORIUM PEMEKARAN: Pusat Bangun Infrastruktur Daerah

BANDA, KOMPAS — Pemerintah pusat memberikan kompensasi berupa pembangunan infrastruktur jalan, listrik, dan jembatan di daerah-daerah yang saat ini ingin melakukan pemekaran, tetapi tertunda karena pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran daerah baru. Kompensasi pembangunan infrastruktur diberikan karena daerah marak menuntut pemekaran.

"Bukan hanya Banda yang ingin pemekaran, melainkan 56 daerah dan terakhir 100 lebih daerah yang baru-baru ini meminta pemekaran. Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sudah saya putuskan tidak bisa dilakukan. Pasalnya, masih berlaku moratorium pemekaran yang diperpanjang tiga tahun lagi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu tokoh masyarakat dan agama serta adat ? Pulau Banda di Kecamatan Banda, Maluku Tengah, Maluku, Kamis (17/3) sore.

Menurut Kalla, selain karena dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih difokuskan untuk membangun infrastruktur di daerah yang kekurangan, pemerintah juga masih mengevaluasi pelaksanaan pemekaran daerah. Dari hasil evaluasi awal, tak semua daerah dinilai berhasil menyejahterakan rakyatnya meskipun sudah dimekarkan.

"Kalau Banda dan daerah lain penduduknya ingin sejahtera, maksimalkan dulu kemampuan dan potensi daerah yang ada seperti sumber daya alam, pariwisata, dan potensi lainnya. Kekurangan daya listrik di Banda akan kita penuhi dari PT PLN (Perusahaan Listrik Negara). Keinginan adanya gudang pendingin (cold storage) ikan, perluasan bandara Banda, sudah dan akan kami penuhi. Daripada bangun kantor pemda baru atau Gedung DPRD baru, lebih baik kita fokus untuk membangun infrastruktur di daerah yang masih kurang," kata Kalla.

Demikian pula daerah-daerah lainnya, kata Wapres, pemerintah akan memenuhi semua infrastruktur yang dibutuhkan daerah.

"Kemampuan daerah kita tingkatkan dulu dengan (pembangunan) infrastruktur. Namun, tentunya, daerah juga harus berusaha dan kerja keras membangun daerahnya dengan potensi yang ada. Jadi, kita tunda dulu keinginan (pemekaran daerah) itu tiga tahun, ya," papar Kalla.

Sebelumnya, pada acara dialog yang dimoderatori oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal dan dihadiri Gubernur Maluku Said Assagaf, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan pejabat lainnya, salah seorang tokoh Banda Brihansyah ingin agar Banda dijadikan kota dari statusnya sebagai kecamatan.

Menurut Brihansyah, dengan peningkatan status wilayah, kesejahteraan masyarakat di Banda akan meningkat. "Sejak 71 tahun yang lampau, setelah Wapres pertama Bung Hatta datang (ke Banda) setelah Proklamasi Indonesia, lalu Boediono yang datang sebelum dilantik, dan kini Wapres Kalla yang datang, kondisi Banda, ya, seperti ini. Tak berubah," ujarnya.

Said Assagaf menambahkan, pihaknya mengakomodasi keinginan daerah untuk tumbuh dan berkembang maju dengan mendukung keinginan daerah dengan menyertakan mereka saat bertemu DPR dan DPD terkait pemekaran daerah. "Namun, keputusannya itu ada di pusat," ? ujarnya. (HAR)

Sumber : http://print.kompas.com/baca/2016/03/19/Pusat-Bangun-Infrastruktur-Daerah

Pemerintah Akan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru

VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara, terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Meski saat ini, sudah ada 87 usulan pemekaran yang telah dibahas DPR periode 2009-2014 lalu.

"Sudah (resmi moratorium), tapi kan nanti harus beri penjelasan ke DPR. Jadi sabar dulu," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari 2016.

Salah satu pertimbangan moratorium itu, kata Tjahjo, karena adanya masalah anggaran. Dia mencontohkan, tidak mungkin anggaran satu kabupaten/kota dibagi menjadi untuk dua daerah.

"Jadi ini anggaran yang ada dikhususkan untuk infrastruktur dan lainnya dulu. Makanya ini (pemekaran daerah) ditunda dulu. Itu hasil rapat dengan pak Wapres kemarin," ujarnya menambahkan.

DPR Banggakan Federasi Ala Indonesia kepada Kongres Amerika

Untuk batas waktu moratoriumnya belum ditentukan karena masih perlu melaporkan hasil kesimpulan rapat dengan Wapres ke Presiden. "Belum tahu, nanti hasil kesimpulannya kita laporkan ke Presiden. Kita kasih kesimpulannya dulu."
(mus)
Sumber : http://m.news.viva.co.id/news/read/739006-pemerintah-akan-moratorium-pemekaran-daerah-otonomi-baru

Pemekaran Kabupaten Bungo Kembali Batal, Ini Penjelasannya

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -Sempat menghangat bahkan dibahas khusus di Jakarta oleh beberapa orang perwakilan DPRD Bungo bersama DPD RI, namun keinginan untuk melihat Kabupaten Bungo dimekarkan kembali hanya sebatas harapan.

Hal ini terjadi, setelah beberapa hari lalu pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan akan ‎mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara, terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Anggota DPD RI asal Jambi, H Abu Bakar Jamalia kepada Tribun mengungkap bahwa opsi moratorium ‎diambil oleh pemerintah karena kondisi keuangan negara yang belum secara penuh stabil.

"Kami semua di DPD kaget karena proses ini (pemekaran) sedang berlangsung. Tapi apa yang disampaikan pemerintah melalui Mendagri Pak Tjahyo Kumolo kemarin ada benarnya juga, kita sedang defisit anggaran apalagi DBH (dana bagi hasil) Migas anjlok sekali, dari seratus dollar lebih per barel, sekarang hanya 28 dollar per barel," kata Abu Bakar via ponsel, Rabu (24/2).

Ia mengakui memang bahwa proses pemekaran Kabupaten Bungo secara administrasi sudah clear dan tidak ada lagi masalah yang signifikan. Namun masyarakat diminta bersabar dengan kondisi yang memang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemekaran tersebut.

"Kalau DPD mendukung upaya pemekaran ini supaya ada pemerataan kesejahteraan, termasuk di Bungo, tapi pemerintah ada pertimbangan khusus, melihat iplikasi yang muncul," paparnya.

Namun demikian, ia memperkirakan kalau benar nanti moratorium maka tentu hanya sampai ketika keuangan negara kembali normal, bisa saja sampai di APBN-Perubahan.

"Coba nanti kita lihat di APBN-Perubahan, kalau keuangan negara memungkinkan tentu pemekaran DOB berlanjut," tandasnya.

Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2016/02/24/pemekaran-kabupaten-bungo-kembali-batal-ini-penjelasannya

Prioritas Pemerintah Pusat, Proses Pemekaran Kabupaten Bungo Berlanjut

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -‎ Proses pemekaranKabupaten Bungo dipastikan kembali berlanjut, setelah DPRD Bungo mengikuti proses audiensi daerah rencana pemekaran beberapa waktu lalu di Jakarta, bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Almahfuz mengungkap‎, di Indonesia bagian Barat ada tujuh daerah yang melakukan audiens pemekaran, dalam kesempatan itu Bungo satu di antaranya, bahkan kabupaten ini mendapat undangan khusus.

Dari hasil pertemuan itu pemekaran Muara Bungo jadi kota madya dan Kabupaten Bungo masih dalam koridor yang diakui pusat. Karena itu kata Mahfuz bahasa yang muncul akhir-akhir ini  menyebut proses pemekaran kembali ke O (nol) tidak benar. "Untuk kabupaten bungo masih dinomor satukan oleh pusat, masih prioritas," tutur Mahfuz ditemui di ruang kerja, Senin (1/2).

Pembatalan baru bisa sah, ketika ada surat dari gubernur ke pemerintah pusat,  tapi sampai saat ini belum ada surat itu disampaikan gubernur, sehingga prosesnya jalan terus.

"Pemahaman yang bilang dari nol sah-sah saja, tapi dari proses yang kita jalankan, kondisi pemekaran Bungo tidak begitu, tidak berhenti, masih diakui semua pihak, tidak ada pembatalan dan tidak kembali ke nol‎," tegas dia.

Keluarnya UU 23/2014 memang menyebut ada persyaratan baru untuk kelengkapan pengusulan, kemudian peran fungsi DPD RI juga sangat menentukan. Itu bukan halangan, bahkan dianggap sebagai sebuah potensi, karena potensi itu kata dia besar harapan proses pemekaran terus progres.

Peran bupati juga cukup besar dalam proses pemekaran, mengingat hal tersebut maka akan disiapkan ulang pasca proses transisi pemerintahan di Bungo. ‎Semua kebutuhan akan dibahas diantaranya batas wilayah dikaji lagi.

"Proses di daerah akan diclearkan semua, jangan sampai saat proses berjalan di tengah muncul penolakan. Kita akan panggil semua stakeholder, termasuk Pemda untuk menyatukan pemikiran," tukasnya.

Tujuan pemekaran ini lanjut Mahfuz cukup mulia, untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat. Semuanya untuk kepentingan masyarakat dan daerah, karena dengan adanya pemekaran pembangunan akan lebih fokus ke masyarakat.

"Tebo contohnya, siapa yang membayangkan Tebo bisa jadi seperti ini. Sarolangun, Tanjabtim on the track, mereka bisa maju, kita bisa lihat perbedaannya sekarang. Kemudian juga Kerinci contohnya, awal sempat khawatir, tapi rupanya bisa maju," papar dia.

Untuk diketahui, sesuai rencana awal dalam sket pemekaran, Kota Madya Muara Bungo di dalamnya terdapat lima kecamatan, Babeko, Batin III, Rimbo Tengah, Bungo Dani dan Pasar Bungo. Sisanya 12 kecamatan masuk kabupaten.

Mahfuz juga menjelaskan bahwa semua pihak tidak perlu khawatir soal isu yang menyebut DBH atau dana perimbangan yang ada akan dibagi dua jika nanti pemekaran, menurutnya tidak ada aturan yang menyebut demikian. Pembagian dana perimbangan akan disesuaikan dengan potensi daerah.

"Tidak otomatis daerah otonomi baru kemudian dana pertimbangannya bagi dua. Itu pemahaman yang menyesatkan," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2016/02/01/prioritas-pemerintah-pusat-proses-pemekaran-kabupaten-bungo-berlanjut

DPRD Provinsi Jambi Juga Membahas Usulan Pemekaran Kerinci dan Bungo, Ini Hasilnya

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Provinsi Jambi akan membentuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemekaran tiga Kabupaten. Yakni Merangin, Bungo dan Kerinci.

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, selain membahas usulan pemekaran Kabupaten Merangin dan Pembentukan Kabupaten Tabir Raya, pihaknya juga membahas usulan Pemekaran Bungo dan Kerinci.

“Kabupaten Bungo sudah diparipurnakan namun belum terbentuk,” ujar Nasri Umar, Jumat (31/1) usai sidang paripurna.

Sementara untuk Pemekaran Kabupaten Kerinci, masih dalam proses. Namun dirinya belum mengetahui nama Kabupaten baru yang bakal dipecah dari Kabupaten Kerinci.

“Kabupaten Kerinci juga mau dimekarkan. Usulan dari Pemkab Kerinci dan DPRD Kerinci sudah masuk ke Komisi 1. Dan tanggal 5 Agustus nanti Komisi 1 akan konsultasi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengatakan pemekaran Kabupaten merupakan hal yang wajar mengingat wilayah Kabupaten yang luas.

“Kondisi wilayah kita ini luar biasa luasnya, pemekaran juga diharapkan untuk kemudahan pelayanan publik. Jadi wajar-wajar saja,” kata Fachrori.(uci)

Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-dprd-provinsi-jambi-juga-membahas-usulan-pemekaran-kerinci-dan-bungo-ini-hasilnya.html

Jambi akan bentuk tiga daerah otonomi baru

Jambi (ANTARA News) - Provinsi Jambi akan membentuk tiga Daerah Otonomi baru dari pemekaran tiga kabupaten, yakni Merangin, Bungo dan Kerinci.

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, usai paripurna pengesahan pemekaran kabupaten Merangin di Jambi, Jumat, mengatakan, pemekaran kabupaten Merangin dan pembentukan Kabupaten Tabir Raya sudah disetujui DPRD melalui sidang paripurna hari ini.

Sedangkan Kabupaten Bungo, sebelumnya juga sudah diparipurnakan namun daerah baru itu belum terbentuk. Informasinya bupati setempat belum menandatangani dan memang tidak menyetujui pemekaran Kabupaten Bungo, namun belakangan bupati Bungo kerap berkomentar siap dengan pemekaran itu.

"Pemekaran Merangin dan pembentukan Kabupaten baru yakni Tabir Raya tinggal mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Dan pemekaran kabupaten Bungo dan pembentukan kota baru yakni Kota Muarobungo juga sudah clear, cuma pemerintah daerah belum menandatanganinya, kabar terakhir bupati sudah siap untuk itu," kata Nasri Umar.

Sementara untuk Pemekaran Kabupaten Kerinci, kata Nasri masih dalam proses, namun diirinya belum mengetahui nama kabupaten baru yang bakal dipecah dari Kabupaten Kerinci tersebut.

"Kabupaten Kerinci juga mau dimekarkan, usulan dari Pemkab Kerinci dan DPRD Kerinci sudah masuk ke Komisi 1. Dan tanggal 5 Agustus nanti Komisi 1 akan konsultasi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri," katanya.

Usulan pemekaran dua kabupaten yakni Merangin dan Bungo sudah disetujui DPRD Provinsi Jambi, langkah selanjutnya yakni gubernur Jambi menyurati Kemendagri untuk meminta persetujuan Kemendagri.

Nasri Umar mengungkapkan, keputusan persetujuan pemekaran Kabupaten Merangin itu berdasarkan konsultasi Komisi 1 dengan Dirjen Otda. Sebelum konsultasi dilakukan, Komisi 1 terlebih dahulu menerima surat usulan pemekaran dari Pemkab dan DPRD Merangin.

Menindaklanjuti surat usulan itu, Komisi 1 langsung melakukan pengkajian prosedur pemekaran, dengan mendatangi pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat Merangin untuk pembahasan. Setelah itu Komisi 1 langsung berkoordinasi dengan Dirjen Otda.

"Jadi sudah berdasarkan petunjuk hasil konsultasi Komisi 1 dengan Dirjen Otda, dan keputusan pemekaran juga disetujui DPRD Provinsi Jambi," kata Nasri.

Syarat membentuk kabupaten baru yakni Kabupaten Tabir Raya kata Nasri Umar juga sudah terpenuhi, di antaranya pemerataan, wilayahnya yang cukup luas, dan jumlah penduduknya.

"Secara prosedur semua memenuhi syarat, jadi tinggal kebijakan pusat, mereka yang menentukan kapan teralisasi pembentukan kabupaten baru itu. Tinggal gubernur lagi yang mengajukan ke Mendagri, tugas kita selesai. Semua yang ada di Kabupaten sudah dikaji semua, termasuk keuangan daerah baru itu," katanya.

Selain itu, lanjutnya, batas wilayah di Kabupaten Merangin dengan kabupaten tetangga juga tidak ada masalah, masyarakat pun katanya sangat mendukung pemekaran ini.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengatakan pemekaran kabupaten merupakan hal yang wajar mengingat wilayah kabupaten yang luas.

"Kondisi wilayah kita ini luar biasa luasnya, pemekaran juga diharapkan untuk kemudahan pelayanan publik. Jadi wajar-wajar saja," kata Fachrori.

Pewarta:
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/509851/jambi-akan-bentuk-tiga-daerah-otonomi-baru
 

  BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Kemendagri Perketat Pemekaran Daerah Baru

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menerima 114 usulan pemekaran daerah otonom baru dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Jika ditambah 87 usulan daerah otonom dari DPR, kini ada 201 usulan pemekaran daerah otonom baru.

Kemendagri berjanji tidak akan memproses pemekaran daerah yang belum layak. Hal ini untuk mencegah daerah otonom baru yang gagal berkembang.

Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Berdasarkan kajian Kemendagri, 65 persen daerah otonom tersebut gagal berkembang.

"Pemekaran daerah bakal lebih ketat. Prosedur dan pendekatan berbeda digunakan. Jadi, saat satu daerah diputuskan boleh berdiri sendiri, daerah itu tidak boleh gagal berkembang," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Jumat (10/7), di Jakarta. Sumarsono berbicara dalam diskusi bertema "Otonomi Daerah" yang juga dihadiri peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi.

Kemendagri akan menganalisis lebih mendalam dimensi geografis atau kewilayahan, demografis atau kependudukan, dan sistem, seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi pemekaran daerah tersebut. Proses ini akan melibatkan sejumlah pakar yang, antara lain, terdiri dari ahli otonomi daerah dan ekonom.

Hal ini akan membuat hasil penilaian potensi pemekaran daerah menjadi lebih independen. "Kami yakin pakar tidak akan mengorbankan kepakarannya," kata Sumarsono.

Sebelum dimekarkan, calon daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan. Apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, baru pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Apabila selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk.

"Harus mengikuti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah). Artinya, semua usulan daerah otonom itu harus dikaji dulu. Kalau setelah dikaji, dilihat daerah-daerah itu layak berdiri sendiri, harus menjadi daerah persiapan dulu. Nanti setelah tiga tahun baru diputuskan bisa menjadi daerah otonom baru atau tidak. Pemerintah akan tegas soal hal ini," ucapnya.

Sampai saat ini, kata Sumarsono, belum ada satu usulan pun yang diteliti oleh pihaknya. Kemendagri masih menyelesaikan dua rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan teknis pemekaran daerah.

Rancangan PP pertama terkait tata cara pemekaran yang akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Adapun RPP kedua terkait desain besar penataan daerah.

Dalam PP desain penataan daerah itu nantinya akan dipetakan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ideal hingga tahun 2025. Proses ini sekaligus dengan melihat kemampuan daya dukung daerah tersebut jika dimekarkan.

"Kedua PP ini menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh Kemendagri di antara 28 rancangan peraturan pemerintah yang diharuskan disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kami menargetkan kedua PP tersebut sudah bisa tuntas dalam waktu dua bulan ke depan," kata Sumarsono.

Upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemekaran daerah otonom baru sangat strategis. Selama ini, elite politik lokal didukung anggota parlemen di Jakarta kerap mendorong pemekaran daerah otonom baru dengan alasan permintaan rakyat.

Bagi-bagi jabatan

Belakangan terungkap, sebagian daerah otonom baru hasil pemekaran ternyata sesungguhnya tidak layak berpisah dari daerah induk. Pemekaran daerah otonom baru hanya memicu kelahiran birokrasi gemuk yang kental dengan bagi-bagi jabatan dan menjalankan roda pemerintahan mengandalkan anggaran dari transfer pemerintah pusat.

Kristiadi mengatakan, pemerintah memang harus bersikap tegas menolak usulan daerah otonom baru jika daerah itu dinilai tidak layak berdiri sendiri. Jika ketegasan itu tidak ada, akan lebih banyak daerah otonom baru yang gagal berkembang.

"Pembentukan daerah otonom baru selama ini sarat proses transaksi. Kajian pemekaran sering kali menjiplak dari kajian pemekaran daerah lain. Ditambah lagi angka-angka indikator yang dipalsukan agar daerah itu terlihat memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. Hal-hal ini harus menjadi pelajaran pemerintah supaya tidak terulang lagi dalam pemekaran daerah ke depan. Dengan demikian, daerah otonom baru yang terbentuk betul-betul bisa menyejahterakan rakyat, bukan justru gagal berkembang, membebani negara dan masyarakatnya," ucapnya. (APA)

Sumber : Harian Kompas,  11 Juli 2015

Taufik Hasan Kecam Pernyataan ZA

JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Pernyataan Zulfikar Ahmad (ZA) terkait pemekaran Kabupaten Bungo mendapat kecaman keras dari Ketua Dewan Kehormatan DPC Demokrat Bungo, Taufik Hasan.

“Saya selaku dewan kehormatan DPC Demokrat Bungo mempertanyakan pernyataan ZA di media, yang menyatakan bahwa Kabupaten Bungo layak di mekarkan, dia berbicara sebagai apa, kader demokrat atau pribadi ? kalau dari partai tidak ada keputusan itu,” kata Taufik Hasan.

Dia berpendapat bahwa, ZA tidak layak membicarakan hal tersebut, pasalnya, di DPR RI, ZA duduk di Komisi 9. “Jadi, tidak ada ranahnya, urusan dida itu masalah BPJS, tenaga kerja dan kesehatan. Kami bukan anti pemekaran, tapi situasinya yang belum mengizinkan saat ini,” tegasnya.

Syarat-syarat untuk pemekarkan Kabupaten Bungo saat ini belum terpenuhi. “Lebih baik dikaji matang-matang terlebih dahulu,” pintanya.

Ketika disinggung menggenai pernyataan ZA yang mengatakan bahwa Kabupaten Bungo memiliki potensi alam yang berlimpah dan banyak investor yang ingin masuk ke Kabupaten Bungo ? dikatakan Taufik Hasan, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengintruksikan tidak ada pembangunan gedung-gedung baru.

“Itukan sudah ada perintah, jadi tidak ada pembangunan gedung baru,” katanya. Pernyataan ZA akan memanggil investor masuk ke Kabupaten Bungo juga dikecam oleh Taufik Hasan.

“Harus ditunjau kembali. Karena perusahaan yang ada saat ini tidak menjalankan reklasami,” tegasnya. Taufik hasan juga mempertanyakan lokasi Kota Bungo.

(Hnd)

Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-taufik-hasan-kecam-pernyataan-za.html

Zulfikar: Pemekaran Kabupaten Bungo Jambi Harga Mati

HARIANJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPR-RI Dapil Jambi, Zulfikar Ahmad mengatakan pemekaran Kabupaten Bungo adalah harga mati dan tinggal menunggu waktunya.
"Pemekaran itu tetap kita lakukan, harga mati, kapan waktunya tunggu saja tanggal mainnya. Saya akan berjuang terus bersama kawan-kawan anggota DPRD-RI Dapil Jambi dan DPD Jambi, 11 orang kita berjuang di Jakarta," kata Zulfikar Ahmad, di Jambi, Jumat.
Zulfikar Ahmad - foto:harianjambi.com

Ia mengakatan, bukan Kabupaten Bungo saja yang diperjuangkan, namun jika memang ada kabupaten di Jambi yang layak dimekarkan tetap diperjuangkan.

"Kabupaten Bungo itu sudah layak dimekarkan, jika ada kabupaten lain di Jambi yang layak dimekarkan, kita akan mekarkan, kita berjuang bukan untuk kabupaten Bungo saja, tapi masyarakat Jambi," katanya.

Terkait belum setujunya Bupati Bungo Sudirman Zaini atas pemekaran kabupaten yang dipimpinnya, Zulfikar mengatakan saat pangajuan pemekaran dulu, dirinya ke Jakarta bersama Sudirman, yang merupakan wakilnya. Namun setelah Sudirman menduduki kursi bupati, mulai berpikiran lain.
"Dulu pengajuan pemekaran itu saya dengan dia, dia paraf, saya tandatangan, setelah jadi bupati dia berpikiran lain. Padahal dari awal kita menginginkan pemekaran itu. Tapi mudah-mudahan dia menyadari itu," ujar mantan Bupati Bungo ini.

Menurut dia, pembentukan Kota Muarabungo yang akan dimekarkan dari Kabupaten Bungo bukan layak lagi, tetapi sudah sangat-sangat layak, dasar itulah yang menjadi pertimbangan Kementrian Dalam Negeri.

"Dengan pemekaran itu, pertama tenaga kerja bertambah khususnya PNS, selain itu dana DAU dan DAK kita sudah terpisah, masing-masing kabupaten mendapatkan dana itu, sudah sangat-sangat layak dimekarkan," tegasnya.

Kabupaten Bungo katanya sudah dibangun di masa kepimpinannya selama 10 tahun.
Dirinya sebagai perwakilan Jambi wajib untuk membangun Jambi ke depan, komitmen ini juga sudah disampaikan kepada anggota DPR perwakilan Jambi lainnya.

"Apa pun proyek yang diajukan ke pusat, baik proposal dari bupati, wali kota, gubernur, tetap kita perjuangkan, kami tidak main-main. Saya minta kepada anggota DPR-RI dan DPD asal Jambi ke depan tetap bersatu memperjuangkan pembangunan Jambi," tambahnya.(*)

Sumber:  http://harianjambi.com/berita-zulfikar-pemekaran-kabupaten-bungo-jambi-harga-mati.html
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Bupati Sudirman Zaini: Bukan Hendak Hambat Pemekaran

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Polemik pemekaran Bungo terus bergulir. Terlebih setelah tarik ulur dua pihak yang saling bertentangan mengemuka ke hadapan publik.
Pihak Zulfikar Achmad (ZA) bersikukuh jalannya pemekaran mesti dilanjutkan. Dalam berbagai kesempatan, Bupati Bungo dua periode ini berkali-kali menegaskan bahwa Kotamadya Muara Bungo harus terbentuk.
Namun beda pula sikap Bupati Sudirman Zaini (SZ). Secara resmi Pemkab Bungo sudah menyurati DPR RI, minta agar pembahasan pemekaran Kabupaten Bungo tidak dilanjutkan.
Baru-baru ini SZ kembali menegaskan sikapnya. Ia mengatakan rezimnya sama sekali tak bermaksud menghambat pemekaran kabupaten bermotto 'Langkah Serentak Limbai Seayun' ini.
Hanya saja menurutnya Kabupaten Bungo tak boleh kehilangan fokus. Saat ini pembangunan sedang giat-giatnya. Merata di seluruh wilayah kabupaten.
"Bukan menghambat proses pemekaran. Namun saat ini kita fokus proses pembangunan dan pengembangan daerah. Hingga ke tingkat kecamatan dan ke dusun," ujar SZ.
Ia mengatakan, Tujuan dari pemekaran adalah peningkatan pelayanan masyarakat. Muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyararakat. Namun ia tak ingin itu terjadi saat proses pembangunan di Kabupaten Bungo masih banyak yang harus ditingkatkan.
"Tujuan pemekaran nerupakan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun saat ini masih banyak yang harus dikembangkan," ujarnya lagi.
Mantan wakil ZA ini mengakui bahwa pada dasarnya pemekaran itu bagus. Pemekaran ini tetap diinginkan oleh semua pihak, termasuk pemerintah Bungo. Hanya saja yang jadi hambatan adalah beberapa kreteria, sehingga Kabupaten Bungo dianggap belum layak dimekarkan.
"Pemekaran bagus sebenarnya, diinginkan semua pihak. namun kabupaten Bungo belum memenuhi kreteria untuk itu," tutupnya. (lis)

Penulis: muhlisin
Editor: nani
Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2014/10/21/bupati-sudirman-zaini-bukan-hendak-hambat-pemekaran

Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Ketum HMI Bantah Pernyataan Mursalin

MUARABUNGO – Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bungo, Muhammad Kurnia menanggapi pernyataan yang dilemparkan oleh salah satu kader HMI Mursalin, terkait aksi unjuk rasa yang digelar HMI Cabang Bungo Rabu (06/03).

Ketum HMI ini menuturkan, tuduhan yang dilemparkan oleh Mursalin tidaklah benar, “sebelum menggelar aksi kita telah melakukan rapat presidium, artinya tahapan di HMI telah kita lakukan, pengurus sepakat menggelar aksi pada Rabu (06/03),” ucap Kurnia.

Hal yang paling penting, aksi yang kita gelar dengan melakukan longmarc, berjalan mundur dari sekretariat HMI Cabang Bungo ke gedung DPRD Kabupaten Bungo. “itulah ungkapan dari kita apabila pemekaran dilakukan hari ini, artinya pembangunan yang telah direncanakan dan yang sedang berlangsung akan tidak berjalan dengan baik,” tegas Ketum HMI Cabang Bungo ini.

Ia juga menambahkan, saat ini ekonomi masyarakat sedang buruk, dengan dilakukannya pemekaran dalam waktu dekat akan berdampak bagi masyarakat Bungo secara luas, terutama yang menengah kebawah.

Dengan dilakukannya pemekaran Kota Madya Bungo, masyarakat yang tercakup dalam Kabupaten Bungo nantinya akan merasakan kekosongan pembangunan bisa 5-10 tahun, hal ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten nantinya akan disibukkan membangun infrastruktur perkantoran baru, infrastruktur jalan, belum lagi pengadaan kendaraan dinas, rumah dinas dan lain sebagainya.

“kita menilai dorongan pemekaran Kabupaten Bungo saat ini hanyalah nafsu elit-elit politik di Kabupaten ini yang hanya memikirkan kelompoknya,” tegas Ketum HMI Kurnia.(rmd)


Sumber:  http://dinamikawarta.com/berita-881-ketum-hmi-bantah-pernyataan-mursalin.html
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

HMI Bungo Demo Tolak Pemekaran


MUARA BUNGO, TRIBUN – Puluhan kader HMI Cabang Bungo berorasi di depan kantor DPRD Bungo, Rabu (5/3). Inti dari tuntutan yang disuarakan HMI adalah mendesak DPRD Bungo agar melakukan aksi nyata menunda pemekaran Bungo.
Foto:http://jambi.tribunnews.com 

Hampir persis seperti alasan permintaan penundaan pemekaran yang tertulis dalam surat Bupati Bungo Sudirman Zaini. Yakni diantaranya karena tapal batas Bungo dengan beberapa tetangga, seperti Tebo dan Darmasraya, masih bermasalah.
Poin lainnya yakni terkait kemampuan keuangan daerah yang terbatas. HMI Bungo khawatir pemekaran akan membuat pembangunan terganggu. Pasalnya pemekaran butuh energi cukup besar, terlebih membiayai pembangunan perkantoran baru.
“Kemampuan keuangan daerah masih sangat terbatas. Jika dilakukan pemekaran akan membuat pembangunan terganggu. Bahkan bisa terhenti,” ujar pendemo. (*)

Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2014/03/05/hmi-bungo-demo-tolak-pemekaran

Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Pemerintah-DPR Diminta Konsisten Moratorium Pemekaran

JAKARTA - Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),  Siti Zuhro mengingatkan Pemerintah-DPR konsisten dengan moratorium pemekaran yang telah diberlakukan sejak 2009. Hal ini dikatakan Siti menanggapi sikap DPR yang terkesan kukuh segera membahas 65 Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) usulan inisiatif DPR.

Ilustrasi - Foto: google.com
"Moratorium pemekaran daerah semestinya ditaati oleh pemerintah dan DPR. Kalau semangat dan prinsip pemerintah dan DPR sama, "membangun Indonesia dari daerah" mestinya kedua lembaga negara ini konsisten melaksanakan moratorium," kata Siti Zuhro menjawab JPNN, Sabtu (14/12) pagi.

Menurutnya, melalui desentralisasi dan Otonomi Daerah (Otda), pembentukan daerah baru mestinya disesuaikan dengan tujuan Otda untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Dikatakan Siti Zuhro, setidaknya pemerintah dan DPR konsisten melaksanakan moratorium sampai revisi UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah selesai. Sebab usulan-usulan pembentukan DOB seharusnya merujuk pada UU Pemda  yang baru.

"Karena UU Pemda baru, di dalamnya memuat substansi grand design penataan daerah, khususnya mengenai persyaratan pemekaran dan tahapan-tahapan yang harus dilaluinya," ujar pengamat yang akrab disapa Wiwieq itu.

Selain itu, kata Wiwieq, daerah yang dimekarkan tidak otomatis menjadi DOB, tapi harus melalui tahap menjadi daerah administratif yang bersifat sementara, sehingga bila dikemudian hari bermasalah, akan digabungkan kembali.

Ditambahkannya, terkait dengan paripurnanya RUU DOB menjelang Pemilu 2014, maka dirinya berpandangan pemekaran menjelang pemilu tak diperlukan, karena sarat dengan muatan politik.

"Ini akan menjadi komoditi politik dan alat barter politik yang ujungnya akan menyengsarakan rakyat dan membebani APBN," tandasnya.(Fat/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/12/14/205641/Pemerintah-DPR-Diminta-Konsisten-Moratorium-Pemekaran-
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Belum Jelas Kapan 65 RUU Pemekaran Dibahas

JAKARTA - Rapat paripurna DPR 24 November 2013 lalu telah menyetujui usulan pembenukan 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR.
Namun nasib RUU ini sendiri belum jelas kapan akan mulai dibahas karena DPR masih menunggu sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo saat berbincang dengan JPNN, Jumat (13/12) menyebutkan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan RUU DOB itu akan dibahas karena DPR sendiri masih menunggu Amanat Presiden (Ampres), yang akan menunjuk menteri terkait membahas 65 RUU pembentukan daerah otonom baru (DOB) bersama DPR.

"Saya tidak tahu, kita sedang tunggu Apmres, sampai kapan akan disampaikan itu belum bisa dipastikan," jawab Arif Wibowo di Gedung DPR RI.
Diakatakan Arif, DPR telah menyerahkan RUU 65 DOB yang telah disetujui di rapat paripurna itu ke pemerintah. Tentunya, pemerintah harus menentukan sikap karena DPR sendiri juga terus didesak oleh daerah-daerah yang mengusulkan pembentukan DOB.
"Artinya kalau pemerintah tidak menentukan sikap, atau mengambang, ya (pemerintah) harus sampaikan kepada rakyat," tegas Arif.

Ilustrasi. Foto:google.com
Bagaimana jika Presiden jelang berakhir masa jabatannya tidak menentukan sikap? Menanggapi pertanyaan ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak mau berspekulasi.
"Saya tidak mau berspekulasi. Presiden punya sikap sendiri, pandangan sendiri dan itu yang saya tidak tahu. Kita tidak bisa memaksa. Jadi mudah-mudahan presiden bijak," tandas Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PIP Perjuangan itu. (fat/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/12/14/205607/Belum-Jelas-Kapan-65-RUU-Pemekaran-Dibahas-


Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

Bupati : Momentum Pemekaran Belum Tepat

MUARABUNGO - Upaya pemekaran kabupaten dan kota Muara Bungo disebut bukan prioritas pemerintah Kabupaten Bungo saat ini. Pembangunan yang menyentuh langsung kepada masyarakat, sebut Bupati, menjadi lebih utama. Momentum pemekaran, saat ini dinilainya belum tepat untuk dilakukan. Masih banyak hal, sebut Bupati, yang harus dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat saat ini. 
" Saya tidak ada kepentingan apa-apa dengan ini. Saya bukan menolak, hanya saja momentunya yang saya nilai belum tepat. Saya ini asli orang Bungo. Saya hanya ingin berbuat untuk daerah. Saya tidak pernah menyatakan menolak pemekaran," ujar Bupati.Bupati mengaku, pihaknya lebih condong untuk melakukan pembangunan, dengan dasar ingin menyelesaikan amanah masyarakat Bungo yang mempercayainya sebagai Bupati. Dalam paparannnya dulu, sebagai Bupati ada visi dan misi yang harus diselesaikan hingga periode kepemimpinannya usai." Ada visi dan misi yang harus kami realisasikan hingga akhir masa jabatan ini," papar Bupati.Selain itu, SDM di Bungo, diakuinya belum siap mengisi pemerintahan di daerah pemekaran.

"Kita akui, saat ini, mau menunjuk orang menduduki jabatan tertentu masih kesulitan, mendapatkan orang yang benar-benar memiliki kompetensi masih susah. Apalagi nanti kalau sudah dimekarkan," ungkap BupatiBupati juga mengaku heran dengan mencuatnya isu pemekaran ini jelang pemilu legislatif." Asal ada pemilu legislatif ribut pemekaran. Kenapa tidak dari awal," ujarnya heran.
Bupati juga mengatakan bahwa saat ini, Mendagri belum mencabut tetap moratorium pemekaran. Saat ini usulan pemekaran melalui inisiatif DPR RI."70 persen gagal mensejahteraakan rakyat dan mempercepat pelayanan publik. Menurut saya pemekaran biarlan berjalan alami saja. Kalau kita sudah siap, nanti pemekaran akan berjalan dengan sendirinya," papar Bupati.

Reporter : Nanda Elansyah DW ( Member Of Bungo Pos )
Sumber: http://dinamikawarta.com/berita-415-bupati--momentum-pemekaran-belum-tepat.html

Soal Pemekaran Bungo, Masyarakat Tak Peduli

HARIANJAMBI.COM, MUARABUNGO – Isu pemekaran Kabupaten Bungo menjadi Kota Bungo, saat ini memang sedang hangat-hangatnya untuk dibahas, terutama di kalangan masyarakat, hampir seluruh kalangan masyarakat angkat bicara, termasuk salah satu Staf Kepresidenan (Kepres) Republik Indonesia (RI), Arif Rahman Hakim, yang melakukan kunjungan di Kabupaten Bungo.Orang penting di kepresidenan ini mengatakan, selama dirinya berada di Kabupaten Bungo, ia mewawancarai masyarakat Bungo untuk menanyakan pendapat mereka mengenai pemekaran Kabupaten Bungo. Namun sepertinya, masyarakat cendrung belum mengetahui masalah pemekaran kabupaten. 

Masyarakat hanya mengharapkan pemerintah untuk lebih memfokuskan terhadap pembangunan kabupaten. “Untuk permasalahan pemekaran Kabupaten Bungo ini, kami sudah mencoba meminta tanggapan dari masyarakat secara acak, tampaknya masyarakat tidak terlalu peduli terhadap pemekaran Kabupaten Bungo, bahkan beberapa warga yang mengaku ketika di wawancarai tidak mengetahui tentang pemekaran Kabupaten Bungo,” ujar Staf Kepresidenan.

Arif juga menambahkan, kebanyakan warga yang ia temui menuturkan agar pemerintah menyelesaikan pembangunan yang tengah dilaksanakan dan terus membangun Kabupaten Bungo. “Sampai hari kelima saya di Kabupaten Bungo dan melakukan tinjauan langsung hingga ke dusun-dusun, banyak warga memang mengaku tidak mengetahui. Kalaupun ia kata mereka, hendaknya pemerintah memfokuskan terlebih dahulu kepada pembangunan yang saat ini tengah dilaksanakan dan melanjutkan program untuk mensejahterahkan masyarakat,” tandasnya. (*)

Sumber: http://harianjambi.com/berita-soal-pemekaran-bungo-masyarakat-tak-peduli.html

Marzuki Alie : Usulan Pemekaran Bungo Belum Tentu Disetujui

JAMBI - Komisi II DPR RI mengusulkan 65 daerah pemekaran baru ke pemerintah. Daerah pemekaran baru tersebut terdiri dari 8 provinsi dan 57 kabupaten/kota, termasuk pemekaran kabupaten Bungo, Jambi.

Lalu, apakah semua usulan daerah pemekaran baru termasuk Bungo bakal disetujui?

Foto: berita3jambi.com
"Belum tentu disetujui semua," ujar Ketua DPR RI Marzuki Alie kepada Berita3jambi.com, seusai meninjau rumah bedah Samisake di Kelurahan Murni, Kecamatan Thehok, Jambi, Sabtu (23/11/2013).

Dari 65 usulan, Marzuki Alie memprediksi tak lebih dari separohnya yang bakal ditetapkan menjadi daerah pemekaran baru.

"Pemerintah akan mengkaji lebih lanjut usulan pemekaran ini, termasuk usulan pemekaran Bungo. Akan banyak pertimbangan, misalnya soal luas wilayah, jumlah penduduk, potensi pendapatan asli daerah, dan sebagainya," jelasnya.
Muhammad Usman 
Sumber: http://berita3jambi.com/?/baca/5227/Marzuki-Alie-:-Usulan-Pemekaran-Bungo-Belum-Tentu-Disetujui.html
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat
 
.
.
Hotel+di+Muara+Bungo
handphone-tablet

Peralatan Elektronik dan Gadget Pilihan dari Toko Online Terpercaya

Gadget Unik - Jual Beli Aman
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>