“Kalau daerahnya besar, baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam, potensinya besar, maka dia (daerah) akan berpotensi berkembang dengan baik,” ujarnya.
Pemekaran Daerah Ditolak, Moratorium Dilanjutkan
“Kalau daerahnya besar, baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Alam, potensinya besar, maka dia (daerah) akan berpotensi berkembang dengan baik,” ujarnya.
Pemekaran Merangin, Kerinci dan Bungo
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemekaran tiga daerah di Provinsi Jambi nampaknya akan menggantung. Karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar desain penataan pemekaran daerah. Rancangan PP yang mengatur soal pemekaran wilayah masih digodok di Pusat. Ada tiga Kabupaten yang diusulkan untuk dimekarkan di Jambi.
Tiga Kabupaten itu yakni, Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Persiapan Kerinci Hilir. Kabupaten Merangin menjadi Kabupaten Tabir Raya. Pemekaran Muara Bungo menjadi Kota Madya dan Kabupaten Bungo. Pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Persiapan baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi (6/6) lalu.
Yazirman, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi mengatakan, salinan berkas paripurna itu akan disampaikan ke Kemendagri oleh Komisi I DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kabupaten, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten.
“Dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri,” katanya saat dikonfirmasi (7/6) kemarin. Kemudian Kemendagri akan membentuk tim independent. Tim independent bentukan Kemendagri akan melakukan analisis-analisis. Baik terkait administrasi, wilayah dan beberapa factor lainnya.
Jika dinilai layak oleh tim independent, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Kabupaten Persiapan tentunya dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI. “Sekarang itu PP-nya yang belum ada, yang penting kita usul dulu,” jelasnya.
Jika sudah ada PP Kabupaten Persiapan untuk pemekaran Kerinci Hilir, maka nantinya akan ditunjuk pejabat bupati selama dua tahun. Namun demikian, Kabupaten persiapan itu tetap menginduk pada Kabupaten Kerinci.
“Kalau Kabupaten Merangin sudah di Kemendagri dan selanjutnya ke DPR RI, disetjui apo idak, baru dijadikan UU,” imbuhnya. Sedangkan pemekaran Kabupaten Bungo sudah distop karena ada surat dari Bupati Bungo yang meminta pemekaran ditunda. “Surat yang ia sampaikan itu tidak pakai tembusan dari Pemprov Jambi,” tegasnya.
Jika tidak ada surat permintaan penundaan itu, kata Yazirman, Kabupaten Bungo sudah mekar. “Karena kemarin itu sudah di ujung. Kalau mereka mau memekarkan Bungo, harus mengajukan dari awal lagi,” bebernya. Jika dimekarkan, Kecamatan yang masuk Kabupaten Bungo, meliputi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Rantau Poandan, Pelepat Ilir, Pelepat, Tanag Sepenggal, Tanah Sepenggal Lintas, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Bathin II Pelayang dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Sedangkan Kota Muara Bungo, Kecamatan Pasar, Bungo Dani, Rimbo Tengah, Bathin III dan Kecamatan Bathin II Babeko.
Ditambahkan Yazirman, pemekaran daerah ini memiliki keuntungan. Pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.
“Lebih tersentuh, lebih banyak yang mengurus rakyat,” katanya. (fth)
Sumber: http://www.jambiupdate.co/artikel-mau-tahu-soal-pemekaran-merangin-kerinci-dan-bungo-baca-di-sini.html
Foto: ilustrasi
Pembentukan Kota Muara Bungo Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Espektasi untuk terwujudnya Kota Muara Bungo masih sangat tinggi, setelah Pemerintah Kabupaten Bungo yang memiliki posisi penting dalam realisasi wacana itu, berkali-kali menyampaikan dukungan untuk terwujudnya Daerah Otonomi Baru (DOB).
Seperti disampaikan Sekda Bungo, Ridwan Is di forum paripurna DPRD beberapa waktu lalu, kembali ia menegaskan dukungan eksekutif agar kabupaten ini 'dibelah' dua.
"Soal pemekaran kami sepakat, dan harapannya proses ini jalan dengan mengacu ke aturan dan Undang-undang yang berlaku," kata Ridwan Is.
Perjalanan proses pemekaran sudah cukup jauh, dimulai pada 2004 melalui aspirasi masyarakat, namun prosesnya beberapa kali menemukan jalan buntu.
Secara administrasi, sebenarnya kata Ridwan sudah berjalan sesuai prosedur, surat Gubernur Jambi telah disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun sempat tertunda, karenapemerintah pusat mengeluarkan moratorium. Namun demikian perjuangan untuk menciptakan Kota Muara Bungo akan terus berlanjut.
Sekarang, kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dengan penjabaran tentang Undang-undang 23 tahun 2014," ulas Sekda.
Tampaknya, kini seluruh elemen pemerintahan di daerah tidak ada lagi yang mempermasalahkan rencana pemekaran, bukan cuma eksekutif, lembaga DPRD Bungo sudah secara bulat mendorong terbentuknya DOB.
Bahkan dewan melalui Komisi I beberapa kali ke Jakarta untuk mengetahui perkembangan proses pemekaran Kabupaten Bungo.
Seperti diungkap Wakil Ketua DPRD, Syarkoni, menurutnya pemekaran sudah menjadi harapan dari masyarakat Bungo, sehingga wajar jika pemerintah bahu membahu untuk memperjuangkannya.
"Yang penting sekarang kita ikuti prosesnya sesuai prosedur. Kalau di dewan tidak ada masalah, satu suara mendukung," pungkasnya.
Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2016/05/15/pembentukan-kota-muara-bungo-tunggu-kebijakan-pemerintah-pusat?page=2
MORATORIUM PEMEKARAN: Pusat Bangun Infrastruktur Daerah
BANDA, KOMPAS — Pemerintah pusat memberikan kompensasi berupa pembangunan infrastruktur jalan, listrik, dan jembatan di daerah-daerah yang saat ini ingin melakukan pemekaran, tetapi tertunda karena pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pemekaran daerah baru. Kompensasi pembangunan infrastruktur diberikan karena daerah marak menuntut pemekaran.
"Bukan hanya Banda yang ingin pemekaran, melainkan 56 daerah dan terakhir 100 lebih daerah yang baru-baru ini meminta pemekaran. Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, sudah saya putuskan tidak bisa dilakukan. Pasalnya, masih berlaku moratorium pemekaran yang diperpanjang tiga tahun lagi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu tokoh masyarakat dan agama serta adat ? Pulau Banda di Kecamatan Banda, Maluku Tengah, Maluku, Kamis (17/3) sore.
Menurut Kalla, selain karena dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih difokuskan untuk membangun infrastruktur di daerah yang kekurangan, pemerintah juga masih mengevaluasi pelaksanaan pemekaran daerah. Dari hasil evaluasi awal, tak semua daerah dinilai berhasil menyejahterakan rakyatnya meskipun sudah dimekarkan.
"Kalau Banda dan daerah lain penduduknya ingin sejahtera, maksimalkan dulu kemampuan dan potensi daerah yang ada seperti sumber daya alam, pariwisata, dan potensi lainnya. Kekurangan daya listrik di Banda akan kita penuhi dari PT PLN (Perusahaan Listrik Negara). Keinginan adanya gudang pendingin (cold storage) ikan, perluasan bandara Banda, sudah dan akan kami penuhi. Daripada bangun kantor pemda baru atau Gedung DPRD baru, lebih baik kita fokus untuk membangun infrastruktur di daerah yang masih kurang," kata Kalla.
Demikian pula daerah-daerah lainnya, kata Wapres, pemerintah akan memenuhi semua infrastruktur yang dibutuhkan daerah.
"Kemampuan daerah kita tingkatkan dulu dengan (pembangunan) infrastruktur. Namun, tentunya, daerah juga harus berusaha dan kerja keras membangun daerahnya dengan potensi yang ada. Jadi, kita tunda dulu keinginan (pemekaran daerah) itu tiga tahun, ya," papar Kalla.
Sebelumnya, pada acara dialog yang dimoderatori oleh Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal dan dihadiri Gubernur Maluku Said Assagaf, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan pejabat lainnya, salah seorang tokoh Banda Brihansyah ingin agar Banda dijadikan kota dari statusnya sebagai kecamatan.
Menurut Brihansyah, dengan peningkatan status wilayah, kesejahteraan masyarakat di Banda akan meningkat. "Sejak 71 tahun yang lampau, setelah Wapres pertama Bung Hatta datang (ke Banda) setelah Proklamasi Indonesia, lalu Boediono yang datang sebelum dilantik, dan kini Wapres Kalla yang datang, kondisi Banda, ya, seperti ini. Tak berubah," ujarnya.
Said Assagaf menambahkan, pihaknya mengakomodasi keinginan daerah untuk tumbuh dan berkembang maju dengan mendukung keinginan daerah dengan menyertakan mereka saat bertemu DPR dan DPD terkait pemekaran daerah. "Namun, keputusannya itu ada di pusat," ? ujarnya. (HAR)
Sumber : http://print.kompas.com/baca/2016/03/19/Pusat-Bangun-Infrastruktur-Daerah
Pemerintah Akan Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara, terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Meski saat ini, sudah ada 87 usulan pemekaran yang telah dibahas DPR periode 2009-2014 lalu.
"Sudah (resmi moratorium), tapi kan nanti harus beri penjelasan ke DPR. Jadi sabar dulu," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari 2016.
Salah satu pertimbangan moratorium itu, kata Tjahjo, karena adanya masalah anggaran. Dia mencontohkan, tidak mungkin anggaran satu kabupaten/kota dibagi menjadi untuk dua daerah.
"Jadi ini anggaran yang ada dikhususkan untuk infrastruktur dan lainnya dulu. Makanya ini (pemekaran daerah) ditunda dulu. Itu hasil rapat dengan pak Wapres kemarin," ujarnya menambahkan.
DPR Banggakan Federasi Ala Indonesia kepada Kongres Amerika
Untuk batas waktu moratoriumnya belum ditentukan karena masih perlu melaporkan hasil kesimpulan rapat dengan Wapres ke Presiden. "Belum tahu, nanti hasil kesimpulannya kita laporkan ke Presiden. Kita kasih kesimpulannya dulu."
(mus)
Sumber : http://m.news.viva.co.id/news/read/739006-pemerintah-akan-moratorium-pemekaran-daerah-otonomi-baru
Pemekaran Kabupaten Bungo Kembali Batal, Ini Penjelasannya
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO -Sempat menghangat bahkan dibahas khusus di Jakarta oleh beberapa orang perwakilan DPRD Bungo bersama DPD RI, namun keinginan untuk melihat Kabupaten Bungo dimekarkan kembali hanya sebatas harapan.
Hal ini terjadi, setelah beberapa hari lalu pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan akan mengeluarkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara, terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Anggota DPD RI asal Jambi, H Abu Bakar Jamalia kepada Tribun mengungkap bahwa opsi moratorium diambil oleh pemerintah karena kondisi keuangan negara yang belum secara penuh stabil.
"Kami semua di DPD kaget karena proses ini (pemekaran) sedang berlangsung. Tapi apa yang disampaikan pemerintah melalui Mendagri Pak Tjahyo Kumolo kemarin ada benarnya juga, kita sedang defisit anggaran apalagi DBH (dana bagi hasil) Migas anjlok sekali, dari seratus dollar lebih per barel, sekarang hanya 28 dollar per barel," kata Abu Bakar via ponsel, Rabu (24/2).
Ia mengakui memang bahwa proses pemekaran Kabupaten Bungo secara administrasi sudah clear dan tidak ada lagi masalah yang signifikan. Namun masyarakat diminta bersabar dengan kondisi yang memang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemekaran tersebut.
"Kalau DPD mendukung upaya pemekaran ini supaya ada pemerataan kesejahteraan, termasuk di Bungo, tapi pemerintah ada pertimbangan khusus, melihat iplikasi yang muncul," paparnya.
Namun demikian, ia memperkirakan kalau benar nanti moratorium maka tentu hanya sampai ketika keuangan negara kembali normal, bisa saja sampai di APBN-Perubahan.
"Coba nanti kita lihat di APBN-Perubahan, kalau keuangan negara memungkinkan tentu pemekaran DOB berlanjut," tandasnya.
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2016/02/24/pemekaran-kabupaten-bungo-kembali-batal-ini-penjelasannya
Prioritas Pemerintah Pusat, Proses Pemekaran Kabupaten Bungo Berlanjut
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Proses pemekaranKabupaten Bungo dipastikan kembali berlanjut, setelah DPRD Bungo mengikuti proses audiensi daerah rencana pemekaran beberapa waktu lalu di Jakarta, bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua Komisi I DPRD Bungo, Almahfuz mengungkap, di Indonesia bagian Barat ada tujuh daerah yang melakukan audiens pemekaran, dalam kesempatan itu Bungo satu di antaranya, bahkan kabupaten ini mendapat undangan khusus.
Dari hasil pertemuan itu pemekaran Muara Bungo jadi kota madya dan Kabupaten Bungo masih dalam koridor yang diakui pusat. Karena itu kata Mahfuz bahasa yang muncul akhir-akhir ini menyebut proses pemekaran kembali ke O (nol) tidak benar. "Untuk kabupaten bungo masih dinomor satukan oleh pusat, masih prioritas," tutur Mahfuz ditemui di ruang kerja, Senin (1/2).
Pembatalan baru bisa sah, ketika ada surat dari gubernur ke pemerintah pusat, tapi sampai saat ini belum ada surat itu disampaikan gubernur, sehingga prosesnya jalan terus.
"Pemahaman yang bilang dari nol sah-sah saja, tapi dari proses yang kita jalankan, kondisi pemekaran Bungo tidak begitu, tidak berhenti, masih diakui semua pihak, tidak ada pembatalan dan tidak kembali ke nol," tegas dia.
Keluarnya UU 23/2014 memang menyebut ada persyaratan baru untuk kelengkapan pengusulan, kemudian peran fungsi DPD RI juga sangat menentukan. Itu bukan halangan, bahkan dianggap sebagai sebuah potensi, karena potensi itu kata dia besar harapan proses pemekaran terus progres.
Peran bupati juga cukup besar dalam proses pemekaran, mengingat hal tersebut maka akan disiapkan ulang pasca proses transisi pemerintahan di Bungo. Semua kebutuhan akan dibahas diantaranya batas wilayah dikaji lagi.
"Proses di daerah akan diclearkan semua, jangan sampai saat proses berjalan di tengah muncul penolakan. Kita akan panggil semua stakeholder, termasuk Pemda untuk menyatukan pemikiran," tukasnya.
Tujuan pemekaran ini lanjut Mahfuz cukup mulia, untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat. Semuanya untuk kepentingan masyarakat dan daerah, karena dengan adanya pemekaran pembangunan akan lebih fokus ke masyarakat.
"Tebo contohnya, siapa yang membayangkan Tebo bisa jadi seperti ini. Sarolangun, Tanjabtim on the track, mereka bisa maju, kita bisa lihat perbedaannya sekarang. Kemudian juga Kerinci contohnya, awal sempat khawatir, tapi rupanya bisa maju," papar dia.
Untuk diketahui, sesuai rencana awal dalam sket pemekaran, Kota Madya Muara Bungo di dalamnya terdapat lima kecamatan, Babeko, Batin III, Rimbo Tengah, Bungo Dani dan Pasar Bungo. Sisanya 12 kecamatan masuk kabupaten.
Mahfuz juga menjelaskan bahwa semua pihak tidak perlu khawatir soal isu yang menyebut DBH atau dana perimbangan yang ada akan dibagi dua jika nanti pemekaran, menurutnya tidak ada aturan yang menyebut demikian. Pembagian dana perimbangan akan disesuaikan dengan potensi daerah.
"Tidak otomatis daerah otonomi baru kemudian dana pertimbangannya bagi dua. Itu pemahaman yang menyesatkan," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2016/02/01/prioritas-pemerintah-pusat-proses-pemekaran-kabupaten-bungo-berlanjut
DPRD Provinsi Jambi Juga Membahas Usulan Pemekaran Kerinci dan Bungo, Ini Hasilnya
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Provinsi Jambi akan membentuk tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemekaran tiga Kabupaten. Yakni Merangin, Bungo dan Kerinci.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, selain membahas usulan pemekaran Kabupaten Merangin dan Pembentukan Kabupaten Tabir Raya, pihaknya juga membahas usulan Pemekaran Bungo dan Kerinci.
“Kabupaten Bungo sudah diparipurnakan namun belum terbentuk,” ujar Nasri Umar, Jumat (31/1) usai sidang paripurna.
Sementara untuk Pemekaran Kabupaten Kerinci, masih dalam proses. Namun dirinya belum mengetahui nama Kabupaten baru yang bakal dipecah dari Kabupaten Kerinci.
“Kabupaten Kerinci juga mau dimekarkan. Usulan dari Pemkab Kerinci dan DPRD Kerinci sudah masuk ke Komisi 1. Dan tanggal 5 Agustus nanti Komisi 1 akan konsultasi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengatakan pemekaran Kabupaten merupakan hal yang wajar mengingat wilayah Kabupaten yang luas.
“Kondisi wilayah kita ini luar biasa luasnya, pemekaran juga diharapkan untuk kemudahan pelayanan publik. Jadi wajar-wajar saja,” kata Fachrori.(uci)
Sumber : http://jambiupdate.com/artikel-dprd-provinsi-jambi-juga-membahas-usulan-pemekaran-kerinci-dan-bungo-ini-hasilnya.html
Jambi akan bentuk tiga daerah otonomi baru
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, usai paripurna pengesahan pemekaran kabupaten Merangin di Jambi, Jumat, mengatakan, pemekaran kabupaten Merangin dan pembentukan Kabupaten Tabir Raya sudah disetujui DPRD melalui sidang paripurna hari ini.
Sedangkan Kabupaten Bungo, sebelumnya juga sudah diparipurnakan namun daerah baru itu belum terbentuk. Informasinya bupati setempat belum menandatangani dan memang tidak menyetujui pemekaran Kabupaten Bungo, namun belakangan bupati Bungo kerap berkomentar siap dengan pemekaran itu.
"Pemekaran Merangin dan pembentukan Kabupaten baru yakni Tabir Raya tinggal mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Dan pemekaran kabupaten Bungo dan pembentukan kota baru yakni Kota Muarobungo juga sudah clear, cuma pemerintah daerah belum menandatanganinya, kabar terakhir bupati sudah siap untuk itu," kata Nasri Umar.
Sementara untuk Pemekaran Kabupaten Kerinci, kata Nasri masih dalam proses, namun diirinya belum mengetahui nama kabupaten baru yang bakal dipecah dari Kabupaten Kerinci tersebut.
"Kabupaten Kerinci juga mau dimekarkan, usulan dari Pemkab Kerinci dan DPRD Kerinci sudah masuk ke Komisi 1. Dan tanggal 5 Agustus nanti Komisi 1 akan konsultasi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri," katanya.
Usulan pemekaran dua kabupaten yakni Merangin dan Bungo sudah disetujui DPRD Provinsi Jambi, langkah selanjutnya yakni gubernur Jambi menyurati Kemendagri untuk meminta persetujuan Kemendagri.
Nasri Umar mengungkapkan, keputusan persetujuan pemekaran Kabupaten Merangin itu berdasarkan konsultasi Komisi 1 dengan Dirjen Otda. Sebelum konsultasi dilakukan, Komisi 1 terlebih dahulu menerima surat usulan pemekaran dari Pemkab dan DPRD Merangin.
Menindaklanjuti surat usulan itu, Komisi 1 langsung melakukan pengkajian prosedur pemekaran, dengan mendatangi pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat Merangin untuk pembahasan. Setelah itu Komisi 1 langsung berkoordinasi dengan Dirjen Otda.
"Jadi sudah berdasarkan petunjuk hasil konsultasi Komisi 1 dengan Dirjen Otda, dan keputusan pemekaran juga disetujui DPRD Provinsi Jambi," kata Nasri.
Syarat membentuk kabupaten baru yakni Kabupaten Tabir Raya kata Nasri Umar juga sudah terpenuhi, di antaranya pemerataan, wilayahnya yang cukup luas, dan jumlah penduduknya.
"Secara prosedur semua memenuhi syarat, jadi tinggal kebijakan pusat, mereka yang menentukan kapan teralisasi pembentukan kabupaten baru itu. Tinggal gubernur lagi yang mengajukan ke Mendagri, tugas kita selesai. Semua yang ada di Kabupaten sudah dikaji semua, termasuk keuangan daerah baru itu," katanya.
Selain itu, lanjutnya, batas wilayah di Kabupaten Merangin dengan kabupaten tetangga juga tidak ada masalah, masyarakat pun katanya sangat mendukung pemekaran ini.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengatakan pemekaran kabupaten merupakan hal yang wajar mengingat wilayah kabupaten yang luas.
"Kondisi wilayah kita ini luar biasa luasnya, pemekaran juga diharapkan untuk kemudahan pelayanan publik. Jadi wajar-wajar saja," kata Fachrori.
Kemendagri Perketat Pemekaran Daerah Baru
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menerima 114 usulan pemekaran daerah otonom baru dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Jika ditambah 87 usulan daerah otonom dari DPR, kini ada 201 usulan pemekaran daerah otonom baru.
Kemendagri berjanji tidak akan memproses pemekaran daerah yang belum layak. Hal ini untuk mencegah daerah otonom baru yang gagal berkembang.
Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Berdasarkan kajian Kemendagri, 65 persen daerah otonom tersebut gagal berkembang.
"Pemekaran daerah bakal lebih ketat. Prosedur dan pendekatan berbeda digunakan. Jadi, saat satu daerah diputuskan boleh berdiri sendiri, daerah itu tidak boleh gagal berkembang," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Jumat (10/7), di Jakarta. Sumarsono berbicara dalam diskusi bertema "Otonomi Daerah" yang juga dihadiri peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi.
Kemendagri akan menganalisis lebih mendalam dimensi geografis atau kewilayahan, demografis atau kependudukan, dan sistem, seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah sebagai indikator potensi pemekaran daerah tersebut. Proses ini akan melibatkan sejumlah pakar yang, antara lain, terdiri dari ahli otonomi daerah dan ekonom.
Hal ini akan membuat hasil penilaian potensi pemekaran daerah menjadi lebih independen. "Kami yakin pakar tidak akan mengorbankan kepakarannya," kata Sumarsono.
Sebelum dimekarkan, calon daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan. Apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, baru pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Apabila selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk.
"Harus mengikuti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah). Artinya, semua usulan daerah otonom itu harus dikaji dulu. Kalau setelah dikaji, dilihat daerah-daerah itu layak berdiri sendiri, harus menjadi daerah persiapan dulu. Nanti setelah tiga tahun baru diputuskan bisa menjadi daerah otonom baru atau tidak. Pemerintah akan tegas soal hal ini," ucapnya.
Sampai saat ini, kata Sumarsono, belum ada satu usulan pun yang diteliti oleh pihaknya. Kemendagri masih menyelesaikan dua rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai acuan teknis pemekaran daerah.
Rancangan PP pertama terkait tata cara pemekaran yang akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Adapun RPP kedua terkait desain besar penataan daerah.
Dalam PP desain penataan daerah itu nantinya akan dipetakan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ideal hingga tahun 2025. Proses ini sekaligus dengan melihat kemampuan daya dukung daerah tersebut jika dimekarkan.
"Kedua PP ini menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh Kemendagri di antara 28 rancangan peraturan pemerintah yang diharuskan disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kami menargetkan kedua PP tersebut sudah bisa tuntas dalam waktu dua bulan ke depan," kata Sumarsono.
Upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemekaran daerah otonom baru sangat strategis. Selama ini, elite politik lokal didukung anggota parlemen di Jakarta kerap mendorong pemekaran daerah otonom baru dengan alasan permintaan rakyat.
Bagi-bagi jabatan
Belakangan terungkap, sebagian daerah otonom baru hasil pemekaran ternyata sesungguhnya tidak layak berpisah dari daerah induk. Pemekaran daerah otonom baru hanya memicu kelahiran birokrasi gemuk yang kental dengan bagi-bagi jabatan dan menjalankan roda pemerintahan mengandalkan anggaran dari transfer pemerintah pusat.
Kristiadi mengatakan, pemerintah memang harus bersikap tegas menolak usulan daerah otonom baru jika daerah itu dinilai tidak layak berdiri sendiri. Jika ketegasan itu tidak ada, akan lebih banyak daerah otonom baru yang gagal berkembang.
"Pembentukan daerah otonom baru selama ini sarat proses transaksi. Kajian pemekaran sering kali menjiplak dari kajian pemekaran daerah lain. Ditambah lagi angka-angka indikator yang dipalsukan agar daerah itu terlihat memenuhi syarat untuk berdiri sendiri. Hal-hal ini harus menjadi pelajaran pemerintah supaya tidak terulang lagi dalam pemekaran daerah ke depan. Dengan demikian, daerah otonom baru yang terbentuk betul-betul bisa menyejahterakan rakyat, bukan justru gagal berkembang, membebani negara dan masyarakatnya," ucapnya. (APA)
Sumber : Harian Kompas, 11 Juli 2015
Taufik Hasan Kecam Pernyataan ZA
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Pernyataan Zulfikar Ahmad (ZA) terkait pemekaran Kabupaten Bungo mendapat kecaman keras dari Ketua Dewan Kehormatan DPC Demokrat Bungo, Taufik Hasan.
“Saya selaku dewan kehormatan DPC Demokrat Bungo mempertanyakan pernyataan ZA di media, yang menyatakan bahwa Kabupaten Bungo layak di mekarkan, dia berbicara sebagai apa, kader demokrat atau pribadi ? kalau dari partai tidak ada keputusan itu,” kata Taufik Hasan.
Dia berpendapat bahwa, ZA tidak layak membicarakan hal tersebut, pasalnya, di DPR RI, ZA duduk di Komisi 9. “Jadi, tidak ada ranahnya, urusan dida itu masalah BPJS, tenaga kerja dan kesehatan. Kami bukan anti pemekaran, tapi situasinya yang belum mengizinkan saat ini,” tegasnya.
Syarat-syarat untuk pemekarkan Kabupaten Bungo saat ini belum terpenuhi. “Lebih baik dikaji matang-matang terlebih dahulu,” pintanya.
Ketika disinggung menggenai pernyataan ZA yang mengatakan bahwa Kabupaten Bungo memiliki potensi alam yang berlimpah dan banyak investor yang ingin masuk ke Kabupaten Bungo ? dikatakan Taufik Hasan, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengintruksikan tidak ada pembangunan gedung-gedung baru.
“Itukan sudah ada perintah, jadi tidak ada pembangunan gedung baru,” katanya. Pernyataan ZA akan memanggil investor masuk ke Kabupaten Bungo juga dikecam oleh Taufik Hasan.
“Harus ditunjau kembali. Karena perusahaan yang ada saat ini tidak menjalankan reklasami,” tegasnya. Taufik hasan juga mempertanyakan lokasi Kota Bungo.
(Hnd)
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-taufik-hasan-kecam-pernyataan-za.html
Zulfikar: Pemekaran Kabupaten Bungo Jambi Harga Mati
"Pemekaran itu tetap kita lakukan, harga mati, kapan waktunya tunggu saja tanggal mainnya. Saya akan berjuang terus bersama kawan-kawan anggota DPRD-RI Dapil Jambi dan DPD Jambi, 11 orang kita berjuang di Jakarta," kata Zulfikar Ahmad, di Jambi, Jumat.
Zulfikar Ahmad - foto:harianjambi.com |
Ia mengakatan, bukan Kabupaten Bungo saja yang diperjuangkan, namun jika memang ada kabupaten di Jambi yang layak dimekarkan tetap diperjuangkan.
"Kabupaten Bungo itu sudah layak dimekarkan, jika ada kabupaten lain di Jambi yang layak dimekarkan, kita akan mekarkan, kita berjuang bukan untuk kabupaten Bungo saja, tapi masyarakat Jambi," katanya.
Terkait belum setujunya Bupati Bungo Sudirman Zaini atas pemekaran kabupaten yang dipimpinnya, Zulfikar mengatakan saat pangajuan pemekaran dulu, dirinya ke Jakarta bersama Sudirman, yang merupakan wakilnya. Namun setelah Sudirman menduduki kursi bupati, mulai berpikiran lain.
"Dulu pengajuan pemekaran itu saya dengan dia, dia paraf, saya tandatangan, setelah jadi bupati dia berpikiran lain. Padahal dari awal kita menginginkan pemekaran itu. Tapi mudah-mudahan dia menyadari itu," ujar mantan Bupati Bungo ini.
Menurut dia, pembentukan Kota Muarabungo yang akan dimekarkan dari Kabupaten Bungo bukan layak lagi, tetapi sudah sangat-sangat layak, dasar itulah yang menjadi pertimbangan Kementrian Dalam Negeri.
"Dengan pemekaran itu, pertama tenaga kerja bertambah khususnya PNS, selain itu dana DAU dan DAK kita sudah terpisah, masing-masing kabupaten mendapatkan dana itu, sudah sangat-sangat layak dimekarkan," tegasnya.
Kabupaten Bungo katanya sudah dibangun di masa kepimpinannya selama 10 tahun.
Dirinya sebagai perwakilan Jambi wajib untuk membangun Jambi ke depan, komitmen ini juga sudah disampaikan kepada anggota DPR perwakilan Jambi lainnya.
"Apa pun proyek yang diajukan ke pusat, baik proposal dari bupati, wali kota, gubernur, tetap kita perjuangkan, kami tidak main-main. Saya minta kepada anggota DPR-RI dan DPD asal Jambi ke depan tetap bersatu memperjuangkan pembangunan Jambi," tambahnya.(*)
Sumber: http://harianjambi.com/berita-zulfikar-pemekaran-kabupaten-bungo-jambi-harga-mati.html
Bupati Sudirman Zaini: Bukan Hendak Hambat Pemekaran

Ketum HMI Bantah Pernyataan Mursalin
Ketum HMI ini menuturkan, tuduhan yang dilemparkan oleh Mursalin tidaklah benar, “sebelum menggelar aksi kita telah melakukan rapat presidium, artinya tahapan di HMI telah kita lakukan, pengurus sepakat menggelar aksi pada Rabu (06/03),” ucap Kurnia.
Hal yang paling penting, aksi yang kita gelar dengan melakukan longmarc, berjalan mundur dari sekretariat HMI Cabang Bungo ke gedung DPRD Kabupaten Bungo. “itulah ungkapan dari kita apabila pemekaran dilakukan hari ini, artinya pembangunan yang telah direncanakan dan yang sedang berlangsung akan tidak berjalan dengan baik,” tegas Ketum HMI Cabang Bungo ini.
Ia juga menambahkan, saat ini ekonomi masyarakat sedang buruk, dengan dilakukannya pemekaran dalam waktu dekat akan berdampak bagi masyarakat Bungo secara luas, terutama yang menengah kebawah.
Dengan dilakukannya pemekaran Kota Madya Bungo, masyarakat yang tercakup dalam Kabupaten Bungo nantinya akan merasakan kekosongan pembangunan bisa 5-10 tahun, hal ini terjadi karena Pemerintah Kabupaten nantinya akan disibukkan membangun infrastruktur perkantoran baru, infrastruktur jalan, belum lagi pengadaan kendaraan dinas, rumah dinas dan lain sebagainya.
“kita menilai dorongan pemekaran Kabupaten Bungo saat ini hanyalah nafsu elit-elit politik di Kabupaten ini yang hanya memikirkan kelompoknya,” tegas Ketum HMI Kurnia.(rmd)
Sumber: http://dinamikawarta.com/berita-881-ketum-hmi-bantah-pernyataan-mursalin.html
HMI Bungo Demo Tolak Pemekaran
Foto:http://jambi.tribunnews.com |
Hampir persis seperti alasan permintaan penundaan pemekaran yang tertulis dalam surat Bupati Bungo Sudirman Zaini. Yakni diantaranya karena tapal batas Bungo dengan beberapa tetangga, seperti Tebo dan Darmasraya, masih bermasalah.
Pemerintah-DPR Diminta Konsisten Moratorium Pemekaran
![]() |
Ilustrasi - Foto: google.com |
Belum Jelas Kapan 65 RUU Pemekaran Dibahas
![]() |
Ilustrasi. Foto:google.com |
Bupati : Momentum Pemekaran Belum Tepat

Sumber: http://dinamikawarta.com/berita-415-bupati--momentum-pemekaran-belum-tepat.html
Soal Pemekaran Bungo, Masyarakat Tak Peduli

Marzuki Alie : Usulan Pemekaran Bungo Belum Tentu Disetujui
Lalu, apakah semua usulan daerah pemekaran baru termasuk Bungo bakal disetujui?
Foto: berita3jambi.com |
Dari 65 usulan, Marzuki Alie memprediksi tak lebih dari separohnya yang bakal ditetapkan menjadi daerah pemekaran baru.
"Pemerintah akan mengkaji lebih lanjut usulan pemekaran ini, termasuk usulan pemekaran Bungo. Akan banyak pertimbangan, misalnya soal luas wilayah, jumlah penduduk, potensi pendapatan asli daerah, dan sebagainya," jelasnya.