JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi sudah
menerima Surat Edaran (SE) dari KPU Pusat malam ini terkait pilkada.
Dengan diterimanya surat itu, KPU Provinsi Jambi sudah bisa melanjutkan
tahapan Pilgub Jambi 2015 yang sempat tertunda.
SE bernomor 1667/KPU/XI/2014 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak
Paska Perppu Nomor 1 Tahun 2014, isinya, yakni Pada poin pertama,
provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir
pada tahun 2015 dilaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2015.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Penetapan hari, tanggal dan bulan pelaksanaan pemilukada secara serentak
tahun 2015.
Kemudian pada poin kedua dinyatakan, berkenaan dengan hal tersebut
maka KPU diminta tetap melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah
terkait penyediaan anggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota
sehingga anggara dapat ditetapkan dalam APBD tahun 2015 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 200 Ayat 1 Perpuu Nomor 1 Tahun 2014. Pada poin
terakhir, untuk petunjuk teknis terkait dengan penyusunan program,
jadwal dan tahapan Pemilukada akan diberitahukan lebih lanjut.
“Jadi masih ada susulan dari SE ini yakni terkait dengan tahapan
jadwal karena ini serentak dengan ratusan daerah lainnya di Indonesia,”
imbuhnya.
Mengenai anggaran tentu ada perbaikan karena menyesuaikan dengan
tahapan yang baru. Apalagi dari sisi pembiayaan ada perubahan mencolok
yang tercantum dalam Perppu. “Makanya kita juga menunggu tahapan dari
KPU RI ini,” pungkasnya.
(cas)
Sumber: http://jambiupdate.com/artikel-ini-dia-isi-surat-edaran-kpu-pusat-yang-diterima-kpu-provinsi-jambi.html

+ komentar + 2 komentar
Thak You Makasih Artikel ya Bagus
ok, Thak You Makasih Artikel ya Bagus