VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan akan megeluarkan denda jika maskapai penerbangan tertunda alias delay. penumpang yang sudah membeli tiket akan menerima kompensasi sebesar Rp300 ribu jika penerbangan molor lebih dari 4 jam.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo. Dia mengatakan, aturan ini sudah ditandatangi Menteri Perhubungan dan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 89 tahun 2015 tentang delay manajemen.
"Kalau delay itu ada sanksinya, jika lebih dari 4 jam dapat kompensasi Rp300 ribu," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa, 26 April 2015.
Aturan ini lanjutnya, kata dia, akan segera berlaku dalam waktu dekat. Dia memperingatkan agar maskapai penerbangan dapat memberlakukan jadwal penerbangan sebagaimana mestinya agar tidak terkena sanksi tersebut.
"Sekarang posisi (Permen) lagi di Menkumham untuk disahkan, mungkin satu atau dua hari ini akan diundangkan, itu langsung berlaku," katanya.
Persiapan Angkasa Pura Hadapi Penutupan Gerai Tiket
Sementara itu, untuk keamanan penerbangan saat mudik Lebaran dia memastikan bahwa kementerian perhubungan akan melakukan upaya semaksimal mungkin.
Dia juga mengaku bsudah melakukan audit mulai dari bandara, ahli, operasi kelaikan dan peningkatan sistem berupa pemberlakuan slot penerbangan dengan sistem online.
"Bandara sudah kita audit, pakar sudah kita audit, airlines juga sudah kita audit hampir semua, remcek juga kita audit. Kalau pemgawasan kita sudah punya standar keselamatan, operasi kelaikan sering kita lakukan, slot time sama FA (Flight Approval) kan sudah online," tuturnya.
© VIVA.co.id
Sumber: http://m.news.viva.co.id/news/read/630676-pesawat-delay-lebih-dari-4-jam--penumpang-dapat-rp300-ribu
Foto: VIVA.co.id