Layanan Daring Dipraktikkan
JAKARTA, KOMPAS — Komitmen kepala daerah menjadi salah satu kunci kesuksesan penerapan pelayanan publik berbasis dalam jaringan. Komitmen itu terutama untuk menghadapi resistansi petugas yang akan kehilangan uang dari petty corruption atau korupsi skala kecil, tetapi berlangsung masif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumpulkan contoh bagus pelayanan publik berbasis dalam jaringan (daring) dari sejumlah daerah, seperti Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten dan Kota Bogor (Jawa Barat), serta Pekalongan (Jawa Tengah). Contoh-contoh baik itu akan disebarkan ke daerah lain yang sudah mempunyai nota kesepahaman dengan KPK, yakni 44 kabupaten dan kota serta 4 provinsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (29/4), di Jakarta, mengatakan, pelayanan publik berbasis daring akan menekan potensi korupsi. Sebab, pelayanan bentuk itu akan memotong beberapa hal, yakni pertemuan antara petugas pelayanan publik dan warga yang membutuhkan pelayanan, menghilangkan calo pelayanan pubik, menghilangkan pungutan tak resmi, dan mempercepat pelayanan, sehingga akan lebih efektif.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan optimistis, jika pelayanan publik dan pelayanan investor sepenuhnya dilakukan secara daring, akan memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. IPK Indonesia pada 2015 adalah 36, dalam rentang 0-100. Nilai itu masih di bawah rata-rata IPK negara-negara Asia Tenggara, yakni 40. Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Semakin tinggi skor, sebuah negara semakin dipersepsikan bebas dari korupsi.
Dilaksanakan
Selama ini, sistem daring sudah diterapkan dalam sejumlah bentuk pelayanan publik di beberapa daerah. Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, memiliki layanan administrasi kependudukan yang dinamakan Semedi, akronim dari "Sehari Mesti Jadi". Dengan Semedi, pembuatan akta kelahiran selesai dalam waktu sehari.
"Layanan ini gratis, warga tidak dipungut biaya apa pun," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sragen Haryanto Wahyu Lwiyanto.
Pemerintah Kota Semarang bulan lalu meluncurkan dua layanan daring untuk pengurusan keterangan rencana kota dan izin pelaku teknis bangunan. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengatasi praktik pungutan liar.
Meski demikian, calo atau pungutan liar sering kali masih ditemukan dalam sejumlah layanan yang dilakukan secara daring. Pantauan Kompas, calo itu antara lain terlihat dalam pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Surabaya yang telah dilakukan secara daring.
Di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya di Jalan Kerapu, Surabaya, para calo ini mengincar pemohon SIM baru yang tidak mau repot ikut ujian praktik. Para calo yang ada di luar gedung Satpas menawarkan paket SIM A dan C langsung jadi seharga Rp 525.000. Padahal, tarif pembuatan SIM A baru Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Jika ditambah uji klinik pengemudi Rp 50.000, total biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM A dan SIM C itu seharusnya hanya Rp 270.000.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Andre Manuputti mengakui, praktik percaloan ini masih ada. "Kami terus berupaya menindak tegas para calo, terutama petugas kami di dalam," katanya.
Kepala Satlantas Polresta Banda Aceh Komisaris Muhammad Junaeddy Jhonny juga tidak menutupi ada oknum polisi yang melakukan pungli kepada warga yang membutuhkan layanan SIM. Namun, hal itu tak sepenuhnya salah polisi. Terkadang, ada warga yang meminta tolong polisi agar dipermudah proses perpanjangan ataupun pembuatan SIM dengan mengimingi pembayaran lebih.
Ferdian (26), warga Banda Aceh, mengatakan, saat memperpanjang SIM C di mobil pelayanan SIM keliling Satlantas Polresta Banda Aceh pada 18 April 2016, ada oknum polisi yang menawarkan bantuan perpanjangan SIM C tanpa harus melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Tarif layanan itu Rp 230.000, jauh lebih mahal dari tarif seharusnya Rp 75.000.
Identitas tunggal
Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso Ananta Yudha, pihaknya sering kesulitan mengecek kebenaran data warga negara karena ada orang yang mempunyai dua bahkan tiga KTP.
Pemerintah berusaha mewujudkan sistem identitas tunggal melalui KTP elektronik (e-KTP). Namun, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, dari 183 juta warga Indonesia yang berhak memiliki e-KTP, masih ada sekitar 24 juta warga yang belum melakukan perekaman foto diri, sidik jari, dan iris mata untuk memperoleh e-KTP. Padahal, tahun ini menjadi tahun terakhir bagi warga yang sudah memenuhi syarat memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman data. Jika perekaman tidak dilakukan, warga tidak bisa mengakses unit-unit pelayanan publik, seperti puskesmas dan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Zudan menuturkan, sejumlah dinas dukcapil di kabupaten/kota sudah berusaha lebih aktif merekam warga yang belum melakukan perekaman.
Sebagai contoh, di Bandung, disdukcapil setempat membuka pelayanan perekaman pada Sabtu. Sementara di Ponorogo, Jawa Timur, petugas disdukcapil datang ke desa-desa untuk melakukan perekaman pada warga lanjut usia.
Meski demikian, menurut Zudan, pencetakan e-KTP di sejumlah daerah memang membutuhkan waktu karena keterbatasan mesin pencetak. Secara nasional ada 750 kecamatan yang belum memiliki mesin cetak e-KTP. Hingga kini, ada sekitar 4 juta warga yang telah melakukan perekaman, tetapi belum menerima e-KTP.
(SEM/RWN/DEN/ETA/GRE/DRI/APA/GAL/REK/SON)
Sumber : Kompas, 30 April 2016 melalui print.kompas.com
Foto : Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4). Rapat tersebut membahas soal peningkatan pelayanan publik seperti pembuatan paspor, KTP, SIM, STNK dan BPKB serta sertifikat tanah. (print.kompas.com)
+ komentar + 1 komentar
akhirnya ketemu juga
tempat sim yang dicari dari tadi
terima kasih ya