Headlines News :

.

.

.

makanan ringan
BelajarInggris.Net 250x250

Telepon Penting

Penjagaan Polres 110 atau 0747-2211
Satuan Lalu Lintas 0747-21144
Polsek Kota 0747-7002080
Satpol PP 0747-21651
IGD RSU Muara Bungo 118 atau 0747-21314, 0747-323493 ext 267
Pemadam Kebakaran 113 atau 0747-22199
Gangguan PDAM 0747-322622
Gangguan PLN 123 atau 0747-21046
Tampilkan postingan dengan label Mobnas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mobnas. Tampilkan semua postingan

Bupati Bungo Larang Mobil Dinas Untuk Mudik

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MEN PAN) Nomor 87 tahun 2005, tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Namun ada pengecualiannya, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.

Menyikapi permasalahan ini, maka pegawai negeri sipil dilarang untuk membawa mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Saat dikonfirmasi tentang perihal tersebut kepada Bupati Bungo H.Mashuri, Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo akan mengikuti peraturan yang lebih tinggi, dan akan memberi sanksi kepada pns yang membawa mobil dinas untuk keluar kota kabupaten bungo.

“Kita ikuti aturan yang lebih tinggi, jika aturan yang lebih tinggi mengatakan seperti itu, maka kita akan ikuti, namun saya belum menerima surat edaran larangan membawa mobil dinas untuk mudik lebaran”, Ujar H.Mashuri kepada mediatransparancy.com jum’at (01/07/2016) lalu di ruang kerjanya.

Bupati juga menambahkan, “jika kedapatan ada yang membawa mobil dinas keluar kota di luar jam dinas (untuk keperluan mudik lebaran) , maka nanti akan kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran” pungkasnya.

Penulis: Kurnia/ Almen.M
Editor : Dian Kristina
Sumber:http://www.mediatransparancy.com/bupati-bungo-larangan-mobil-dinas-untuk-mudik/

Pembelian Mobnas Tunggu Gubernur

Tribun Jambi - Senin, 3 Januari 2011
MUARA BUNGO, TRIBUNJAMBI.COM - Rencana pembelian mobil dinas oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Bungo pada tahun anggaran 2011, telah disahkan DPRD Bungo. Namun apakah rencana tersebut berlangsung mulus, Pemkab masih menunggu hasil verifikasi dari Gubernur Jambi.

Hal itu dibenarkan oleh wakil ketua DPRD Bungo, Syarkoni Syam saat dikonfirmasi, Minggu (2/1).
Ia mengatakan, untuk kepastian anggaran APBD 2011 yang telah disetujui DPRD Bungo, termasuk di dalamnya pembelian lima unit mobil dinas untuk bupati, wakil bupati serta ketua DPRD dan wakil ketua, saat ini sedang diteliti pihak provinsi.
"Untuk anggaran pembelian mobnas sebesar Rp 2 miliar masih menunggu persetujuan gubernur," katanya.

Disinggung tentang akan dikemanakan mobnas yang akan diganti tersebut, ia mengatakan, sesuai uturannya mobil dinas tersebut akan dilakukan pelelangan.
"Saya belum tahu pasti akan dikemanakan, tapi sesuai aturan harus dilelang," ujarnya, dan mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai hal itu.

Sebelumnya Ketua DPRD Bungo, juga mengungkapkan hal sama, untuk pembelian mobnas sudah pasti dianggarkan, dan semua fraksi yang ada di DPRD Bungo menyetujuinya, kecuali fraksi Demokrat yang menolaknya.
"Sekarang tinggal menunggu persetujuan gubernur," ungkapnya.

Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya:
http://jambi.tribunnews.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
 
.
.
Hotel+di+Muara+Bungo
handphone-tablet

Peralatan Elektronik dan Gadget Pilihan dari Toko Online Terpercaya

Gadget Unik - Jual Beli Aman
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>