Headlines News :

.

.

.

makanan ringan
BelajarInggris.Net 250x250

Telepon Penting

Penjagaan Polres 110 atau 0747-2211
Satuan Lalu Lintas 0747-21144
Polsek Kota 0747-7002080
Satpol PP 0747-21651
IGD RSU Muara Bungo 118 atau 0747-21314, 0747-323493 ext 267
Pemadam Kebakaran 113 atau 0747-22199
Gangguan PDAM 0747-322622
Gangguan PLN 123 atau 0747-21046
Tampilkan postingan dengan label Siaran TV. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran TV. Tampilkan semua postingan

Salahudin: Bungovision Lakukan Pelanggaran

Almen Tantang KPID Buktikan Pelanggaran

MUARA BUNGO -  Ketua KPID Provinsi Jambi, Salahudin, menyebutkan beberapa item pelanggaran oleh BungoVision. Dimana intinya adalah BungoVision sebagai penyedia televisi berlangganan, namun turut melakukan produksi layaknya televisi analog. "BungoVision itu memang sudah mengantongi izin tetap penyedia Tv kabel. Tapi tidak boleh melakukan aktivitas seperti Tv analog," katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakannya, sebagai penyedia Tv kabel, BungoVision tidak boleh melakukan peliputan berita. Apalagi sampai menyiarkan berita yang mereka produksi sendiri.

Untuk memproduksi berita dan menyiarkannya, hanya boleh dilakukan oleh televisi analog. Kalau bukan televisi analog, maka peliputan, produksi, dan penyiaran berita, terlebih melakukan kegiatan komersial seperti iklan, hanya boleh dilakukan oleh production house dengan badan hukum khusus.

"In house production yang boleh memproduksi berita atau iklan komersil. Syaratnya harus punya badan hukum. Tidak boleh orang yang sama yang punya PH dan tv berlangganan. Afiliasi boleh," tambahnya lagi.

Bahkan berkali-kali Salahudin mengatakan bahwa televisi berlangganan harus fokus pada izin yang dimilikinya. Tidak dibolehkan menyambikan televisi analog oleh badan hukum yang sama. 

"Ya, akan kita berikan sanksi. Kita akan berikan teguran tertulis pertama dan kedua dulu. Sampai nanti tidak diindahkan, kita sampaikan ke pusat. Silakan pusat yang memutuskan apa sanksi lebih lanjut. Itu bukan kewenangan kita," tegasnya.

Namun demikian, Salahudin mengatakan ada tambahan chanal yang dibolehkan. Yakni berupa himbauan yang sifatnya internal. "Seperti himbauan agar pelanggan jangan telat membayar. Itu boleh. Sifatnya internal," tutupnya.

Terpisah, pemilik BungoVision, Almen Manihuruk saat dikonfirmasi via seluler, membantah sepenuhnya pernyataan Salahudin. Ia bahkan menantang pihak KPID untuk menyuratinya atau berbicara secara langsung mengenai hal ini.

Dikatakan Almen, ia memiliki production house. Jadi tidak ada alasan untuk menuding pihaknya melakukan pelanggaran terkait aktifitas BungoVision yang melakukan peliputan berita dan juga memproduksi serta menyiarkan konten komersial.

"Silakan saja KPID buktikan apa pelanggaran yang kami lakukan. Saya akan laporkan KPID ke pusat. Di daerah lain sudah banyak KPID yang digugat," pungkas Almen.

( hnd)

Sumber : http://www.jambiekspres.co.id/berita-20376--salahudin-bungovision-lakukan-pelanggaran.html

Foto : salah satu siaran channel Tv Bungovision

Mau Nonton Jambi TV dan Bungo TV Klik Saja Disini


IMCNEWS.id—Kecanggihan tekhnologi sangat memudahkan kita untuk berkomunikasi dan menyebarluaskan informasi, dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi memiliki banyak manfaat. Dengan hadirnya teknologi informasi dan komunikasi membuat orang-orang yang tersebar di seluruh wilayah di dunia dapat saling berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain.

Nah, saat ini bagi masyarakat Jambi yang membutuhkan tontonan dan informasi seputar propinsi Jambi, kini tak usah risau, stasiun Jambi TV dan Bungo TV sudah bisa ditonton dimanapun anda berada melalui streaming.

Berikut streaming dua stasiun televisi lokal terbesar yang ada di propinsi Jambi yang bisa anda ikuti.

Jambi TV : stream.jambitv.net
Bungo TV : stream.bungotv.co.id   (w4n)

Editor : Iwan
 
Sumber: https://imcnews.id/mau-nonton-jambi-tv-dan-bungo-tv-klik-saja-disini/
 
Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat

KPID Temukan Banyak TV Kabel Ilegal


Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Saat ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menemukan banyak TV kabel atau televisi berbayar ilegal yang disambungkan kerumah warga.
Dikatakan ilegal dikarenakan jaringan tv yang disalurkan kerumah warga tersebut tidak terdaftar dan tidak mempunyai izin siaran.
Ilustrasi - foto:tribunnews.com
Wakil ketua KPID Prov Jambi Ir. Jon Hasmika mengatakan, ditemukannya tv kabel ilegal tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu kebenarannya, alhasil, tim yang diturunkan menemukan beberapa tv kabel yang diduga ilegal tersebut. "Ini berkat laporan dari warga sekitar," kata Jon, Rabu (16/10).
Jon menyabut, saat ini pihaknya telah menemukan menemukan puluhan tv kavel yang ilegal yang berasal dari tiga kabupaten Kota yaitu, Kuala Tungkal, Kerunci dan Bungo.
Namun, sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan, yang terbanyak adalah di Kuala Tungkal yaitu sebanyak 14 tv kabel yang tersebar diberbagai kecamatan, kerinci yaitu delapan tv kabel, di Kabupaten Bungo dua tv kabel.
Katanya, kemungkinan masih sangat banyak lagi tv kabel-tv kabel yang tanpa izin lainnya, sebab mereka melakukan pendataan hanya sesuai dengan laporan masyarakat saja. (*)

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/10/16/kpid-temukan-banyak-tv-kabel-ilegal

Ad BelajarInggris.net Tempat Kursus Bahasa Inggris Online cepat dan Mudah tanpa grammar Full Conversation / Percakapan Bersertifikat
 
.
.
Hotel+di+Muara+Bungo
handphone-tablet

Peralatan Elektronik dan Gadget Pilihan dari Toko Online Terpercaya

Gadget Unik - Jual Beli Aman
Info Bungo : Tentang Kami | Maklumat | Disclaimer | Kontak | Komentar | Info Donasi | Surat Terbuka | Your Link
Copyright © 2009 - 2015. Info Bungo - Some Rights Reserved
Template Created by Creating Website >>
>>